BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI hadir berpartisipasi dalam Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP). Kehadiran ini memenuhi undangan Sekretariat ARIN-AP Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026.

Forum yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi ini mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”.

Delegasi Kejaksaan RI dipimpin langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. didampingi oleh anggota delegasi yakni Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak dan Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.

Keikutsertaan Kejaksaan RI dalam forum internasional ini menegaskan kembali rekam jejak sejarah Indonesia sebagai salah satu negara pendiri (Founding Member) jejaring ARIN-AP sejak dibentuk pada tahun 2013 di Seoul, Korea Selatan.

Sebagai pelopor kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, Kejaksaan RI mengukir sejarah sebagai penyelenggara dan tuan rumah pertama yang menggelar The 1st Annual General Meeting (AGM ke-1) ARIN-AP di Yogyakarta pada tahun 2014, serta kembali memegang Presidensi dan menjadi tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP di Bali pada tahun 2018.

Baca Juga :  Kemenparekraf Fasilitasi Desa Wisata di Gorontalo dengan Program Beti Dewi

Kehadiran kali ini sekaligus melanjutkan peran strategis Kejaksaan RI yang selama ini aktif dalam forum dan ekosistem pemulihan aset global, seperti jejaring Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative (Bank Dunia & UNODC), Globe Network, serta pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC).

Sejak saat itu, Kejaksaan RI melalui BPA secara konsisten hadir aktif dan menduduki posisi strategis sebagai anggota Komite Pengarah (Steering Group) serta narahubung resmi (National Contact Point) Indonesia untuk ARIN-AP, dengan partisipasi berkelanjutan pada gelaran AGM ARIN-AP di Tokyo (Jepang), Sydney (Australia), Ulaanbaatar (Mongolia), hingga AGM ke-11 di New Delhi (India).

Forum yang dihadiri oleh berbagai negara anggota dan pengamat (observer) ini berfokus pada penguatan kerja sama antar-praktisi hukum serta penajaman strategi perampasan aset hasil kejahatan lintas batas.

Dalam agenda pertemuan anggota Steering Group ARIN-AP (Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang, dan Australia), Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif, khususnya dalam perampasan aset tindak pidana.

Baca Juga :  Apresiasi IdeaFest 2025, Menteri Ekraf: Terus Berinovasi dan Berkreasi

Dalam penyampaiannya, Kepala BPA menyatakan bahwa landasan hukum pemulihan aset di Indonesia kini semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pertukaran intelijen informal yang tepat waktu melalui jalur antar-praktisi (practitioner-to-practitioner) dalam jaringan ARIN-AP menjadi kunci utama untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) formal diajukan,” ucap mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Patris menambahkan, hal ini untuk menutup celah tempat persembunyian aset (safe havens), ada tiga langkah strategis: peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum penyitaan, serta pemanfaatan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tandasnya.

Keaktifan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP diharapkan semakin memperkuat posisi BPA Kejaksaan RI sebagai Center of Excellence pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus memastikan tidak ada tempat aman bagi hasil kejahatan. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum
Cegah AGHT dan Perkuat Kepastian Hukum, Jamintel Bersama Jamdatun Teken MoU dengan Kemenkes

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru