Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap Sudianto alias Aseng dkk, pada Kamis (17/9/2026).
Kelima tersangka tersebut dilakukan tahap II terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 sampai 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, selain Tersangka SDT alias Aseng, terdapat 4 tersangka lain yang turut diserahkan yaitu:
1. Tersangka YA selaku Komisaris PT QSS.
2. Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
3. Tersangka HFSD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).
4. Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen,” ucap Anang dalam keteranganya tertulisnya.
Anang menambahkan, sebelumnya tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, yaitu 9 Tug Boat, 7 Kapal Tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, terang Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu.
Ia juga menjelaskan, penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh Tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp350 miliar.
“Kasus yang melibatkan SDT alias Aseng dkk yakni sejak tahun 2017 tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS,” ucap Anang.
Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 sampai 2024, Imbuhnya seraya melanjutkan, dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86 (empat triliun sembilan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah koma enam puluh delapan sen),” tandasnya. (Acym)









