Pijarjakarta.info – Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), Maria Lastry Gultom, dituntut pidana selama 13 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank BRI.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo dan Ike dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026) malam.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maria Lastry Gultom oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” kata jaksa.
Selain pidana penjara, Maria juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana penjara selama enam tahun,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Maria dinilai tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Li Putri Nazara Dituntut 10 Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama dengan persidangan terpisah, Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU), Li Putri Nazara dituntut pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
“Menuntut terdakwa Li Putri Nazara dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan,” ucap jaksa Priyo membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager Bisnis Menengah Bank BUMN Kantor Wilayah Jakarta 1 didakwa bersama Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran fasilitas kredit pada periode 2022–2023.
Perkara tersebut bermula dari proses penyaluran fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang dipimpin Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara.
Menurut jaksa, proses pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku. Perbuatan tersebut kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE-03.02/SR/S-338/PW09/5.1/2026 tertanggal 10 Maret 2026. (Acym)









