PN Jakpus Gelar Sosialisasi KUHAP Nasional Terkait Pengeledahan, Penyitaan dan Pembelokiran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengelar sosialisasi terkait penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, agar menyamakan persepsi juga sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan pembaharuan Hukum Acara Pidana.

Kegiatan sosialisasi KUHAP Nasional dibahas bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian dan Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) yang diselenggarakan di Lantai 7 Gedung PN Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu:

•⁠ ⁠Dr. Nevasari Susanti selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, yang menyampaikan materi mewakili Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep N Mulyana, S.H., M.Hum.
•⁠ ⁠Dr Husnul Khotimah SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dr. Nevasari Susanti menyampaikan dalam paparannya mengenai, upaya paksa dalam KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan:

•⁠ ⁠Penggeledahan.
•⁠ ⁠Penyitaan.
•⁠ ⁠Pemblokiran.
•⁠ ⁠Dasar dan batas kewenangan aparat penegak hukum.
•⁠ ⁠Izin dan persetujuan pengadilan.
•⁠ ⁠Syarat formal dan syarat materiil.
•⁠ ⁠Pengelolaan atau pengamanan aset elektronik.
•⁠ ⁠Mekanisme pengawasan.
•⁠ ⁠Akibat hukum atas ketidakpatuhan terhadap prosedur.

Materi tersebut pada dasarnya merupakan paparan yang disiapkan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia. Narasumber menyampaikan bahwa materi yang dibahas pada kegiatan ini difokuskan pada penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, sedangkan bentuk upaya paksa lainnya dapat dibahas dalam forum lanjutan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertemu Gubernur Jenderal Papua Nugini

Neva menjelaskan bahwa upaya paksa merupakan bagian krusial dalam proses pidana karena dilakukan pada tahap ketika suatu perbuatan pidana belum sepenuhnya terbukti di persidangan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus didasarkan pada dugaan yang patut, kewenangan yang sah, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Sementara itu Ketua PN Jakpus Dr. Husnul Khotimah menyampaikan, karena ini upaya paksa yang baru terutama pemblokiran untuk mencegah persepsi pencegahan penyidik dan kekeliruan dalam pengajuan oleh para penyidik. Sehingga diperlukan sosialisasi tentang upaya hukum.

Husnul menambahkan, Dalam KUHAP Nasional saat ini yang sudah berlaku, ada sembilan upaya hukum paksa salah satunya terkai tentang pemblokiran.

“Karena belum ada petunjuk teknis upaya penetapan pemblokiran sehingga perlu diketahui apa saja upaya paksa yang perlu dimasukan dalam pemblokiran. Sehingga tidal terjadi kekeliruan-kekeliruan. Karena petunjuk teknis belum ada. Itu saja intinya,” tandas KPN Jakpus.

Baca Juga :  Taati MUI, Haus! Hentikan Kerja Sama dengan Produk Terafiliasi Israel

Disampaikan juga bahwa Mahkamah Agung telah meluncurkan tiga produk hukum penting pada tahun 2026, yaitu:

•⁠ ⁠SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.
•⁠ ⁠SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai langkah yang perlu dilakukan ketika permohonan praperadilan sedang berjalan.
•⁠ ⁠SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Ketiga produk hukum tersebut dipandang penting karena berimplikasi langsung terhadap praktik penegakan hukum, khususnya koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya.

Kegiatan dihadiri antara lain oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, para Asisten dari Kejati DKI, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta para peserta undangan lainnya.

Ditekankan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran berpotensi membatasi hak warga negara sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, upaya paksa harus ditempatkan sebagai tindakan yang terkendali, proporsional, akuntabel, dan tunduk pada mekanisme izin maupun pengawasan Pengadilan. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru