Pijar Jakarta – Ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Jakarta Pusat menjadi tempat persidangan perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026, mengadili perkara penyelundupan minyak mentah sawit (crude palm oil, CPO). Sebelas terdakwa hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024 Fadjar Donny Tjahjadi hadir bersama 10 terdakwa lainnya. Selain Fadjar, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah pejabat fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai 2021 Muhammad Zulfikar. Ketiganya merupakan terdakwa dari aparat sipil negara.
Dari pihak swasta, terdakwanya adalah Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, dan Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing mendakwa Fadjar Donny Tjahjadi dan terdakwa lainnya merugikan keuangan negara senilai Rp7,37 triliun. Fadjar antara lain didakwa telah meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit. Prosesnya melalui penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan mengategorikan produk berbentuk cair, yaitu CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Selain menyusun draf peta hilirisasi, Fadjar bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, turut didakwa melakukan perbuatan melawan hukum melalui pengujian barang pada laboratorium Bea Cukai, pengalihan atau perubahan Kode HS (Sistem Harmonisasi) tahapan kegiatan ekspor. Selanjutnya, para terdakwa dituduhkan telah melakukan pula penghindaran kewajiban syarat adanya persetujuan ekspor kewajiban pasar dalam negeri (DMO) serta menghindari tingginya tarif biaya keluar dan pungutan negara ekspor produk CPO dan turunannya (levy).
Perkara ini bermula ketika pemerintah menerapkan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga pasokan serta kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri. Pengendalian dilakukan melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit.
CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan Kode Harmonized System (HS) 1511. Klasifikasi tersebut tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA). Maka CPO berkadar asam tinggi juga tetap terikat kebijakan pembatasan ekspor dan sejumlah kewajiban kepada negara. Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa terhadap klasifikasi barang yang diekspor. High Acid CPO atau CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME maupun Palm Acid Oil (PAO).
Di persidangan perdana, 11 terdakwa tadi didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang berikutnya terjadwal berlangsung pekan depan. (Gun)









