Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kemenhut Terkait Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025, pada Selasa (18/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Hari ini Kejagung telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan Lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025.

Baca Juga :  LBH Pijar Advokasi Perkara Janggal di Proyek Tol Cengkareng-Kunciran

Anang menambahkan, kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi yaitu:
1. BP dari Kementerian Kehutanan.
2. TR dari Kementerian Kehutanan.
3. FY dari Kementerian Kehutanan.
4. DN dari Kementerian Kehutanan.
5. RB dari Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Eks Dirut Trans Jakarta Jadi Tersangka KPK, Madsanih: Heru Budi Kurang Cermat

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru