Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025, pada Selasa (18/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Hari ini Kejagung telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan Lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025.
Anang menambahkan, kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi yaitu:
1. BP dari Kementerian Kehutanan.
2. TR dari Kementerian Kehutanan.
3. FY dari Kementerian Kehutanan.
4. DN dari Kementerian Kehutanan.
5. RB dari Kementerian Kehutanan.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tandasnya. (Acym)









