Lantik Enam Pejabat Eselon I, Jaksa Agung Ingatkan Jaga Soliditas dan Perkuat Marwah Institusi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

Adapun Pejabat Eselon I yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung.
2. Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
6. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pelantikan ini tidak hanya menjadi simbol rotasi dan penyegaran organisasi semata, melainkan momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.

“Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Jaksa Agung RI.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan arahan khusus dan penekanan tugas kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik, antara lain:

1. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Jaksa Agung menekankan kedudukan strategis Wakil Jaksa Agung dalam mendampingi dan membantu mengendalikan roda kepemimpinan.

Wakil Jaksa Agung diminta aktif memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antara bidang teknis dan pendukung, serta mengendalikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen.

Baca Juga :  Pengelolaan Sewa Tanah Bengkok Desa Kemiri Disorot, Teguh Desak Plh Kades Buka Nilai dan Penggunaan Dana

Melakukan evaluasi berkala dan cegah penanganan perkara yang berlarut-larut guna mengembalikan marwah Kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya publik.

2. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.

Sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Jampidum diminta melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral Penuntut Umum sebagai dominus litis.

Sejalan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seluruh jajaran diminta memahami dan menerapkannya secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.

Momen pembaruan hukum pidana ini harus dibuktikan dengan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.

3. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Kuntadi, S.H., M.H.

Menanggapi kondisi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.

Jampidsus diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran “Gedung Bundar”, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun.

Selain itu, Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama Tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.

4. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Sebagai kawah candradimuka insan Adhyaksa, Badiklat memiliki peran strategis membentuk Jaksa yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bermoral dan berintegritas tinggi.

Baca Juga :  Lantik Asintel dan Kajari Kota Cirebon, Kajati Jabar: Tingkatkan Pola Kerja dengan Terobosan yang Inovatif

Kabandiklat diminta melakukan modernisasi sistem diklat dengan kurikulum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum global, serta terus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrin een en ondeelbaar (Kejaksaan adalah satu dan tak terpisahkan).

5. Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus memberikan pemulihan nyata bagi negara dan korban.

BPA dituntut membuktikan eksistensi, relevansi, dan efektivitas kinerjanya secara nyata melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

6. Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.

Staf Ahli diminta tidak bersikap pasif, melainkan aktif memberikan masukan, analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret serta terukur kepada Pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, dan tren penegakan hukum guna menjaga kepastian hukum dan stabilitas nasional.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung memberikan pesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak menempatkan diri seolah-olah hidup di “menara gading”. Seorang pemimpin harus mau turun langsung ke bawah, hadir di tengah bawahan, mendengarkan, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

“Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,” tegas Jaksa Agung.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., Ibu Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta pengurus, Para Pejabat Eselon II, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru