Pijarjakarta.info – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. yang telah pensiun dari penugasan sebagai Jaksa. Pengakatan tersebut dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengisian jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan,
Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 ini berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
“Selain Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Aging, salah satu nama yang telah ditetapkan dalam Keppres itu adalah Kuntadi yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Mensesneg, dalam kerangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Berikut nama-nama lebih lengkap yang telah ditetapkan dalam Keppres:
1. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung;
2. Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; dan
5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
“Kemudian nantinya Keppres ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk,” tandasnya. (Acym)









