Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan, PN Palembang Dibanjiri Karangan Bunga Apresiasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sejumlah Karangan bunga membanjiri halaman depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus yang berisi apresiasi, penghormatan dan dukungan terhadap putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis seumur hidup bagi pelaku pembunuhan,

Dukungan terhadap PN Palembang terus mengalir menyusul vonis putusan perkara pembunuhan hingga Selasa pagi (21/7/2026).

Vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Yunas, pada senin (20/7/2026) yang diucapkan oleh Ahmad Samuar sebagai Ketua majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice Penanganan Perkara di Papua

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yunas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan menghabisi korban lalu membawa jasad korban ke kawasan Banyuasin lalu membakarnya menggunakan bensin yang ia beli sebelumnya sehingga tindakan tersebut telah menimbulkan duka serta luka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Mengawal Revisi UU Cipta Kerja Sejalan Amar Putusan MK

Saat dikonfirmasi mengenai kiriman karangan bunga tersebut, Humas PN Palembang, Chandra Gautama mengungkapkan PN Palembang senantiasa berkomitmen dengan menjunjung tinggi asas independensi, imparsialitas, dan kepastian hukum demi mewujudkan keadilan bagi seluruh pencari keadilan

Lebih lanjut, ia mengucapkan terimakasih atas dukungan dan merupakan suatu penghormatan

“Apresiasi yang diberikan Masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PN Palembang Khusus untuk terus meningkatkan pelayanan peradilan, menjaga profesionalisme, serta mempertahankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” pungkas Chandra. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru