Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan satu tersangka berinisial BAP dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor. BAP diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Bogor.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji, S.H., M.H. menyampaikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, hari ini menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara (Parung) Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022, sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026, tanggal 20 Juli 2026 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP,” terang Ahmad Sudarmaji, pada Senin (20/7/2026) malam.
Sudarmaji menambahkan, tersangka BAP merupakan seorang PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“(BAP) Selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Kasi Intel melanjutkan, BAP merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 10, yang berkaitan dengan proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa, dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor. Karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp 9 Milyar.
“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, dimana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tandasnya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI. (Acym)









