Kejati Bersama PT dan Ditjenpas Sulteng Teken PKS Terkait Pelaksanaan Sidang Elektronik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

Perjanjian Kerja Sama yang disepakati tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Zullikar Tanjung, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Aroziduhu Waruhu, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, yang dilaksanakan di aula Abdul Aziz Lamadjido, kantor Kejati Sulteng, pada Kamis (16/7/2026).

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Zulikar menyampaikan, bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional. Ia menilai transformasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam penanganan perkara.

“Pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan,” ucap Kajati Sulteng melalui keterangan pers tertulisnya.

Kajati Sulteng itu menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan persidangan elektronik. Adapun hal tersebut mencakup pengaturan pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, serta pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik.

Baca Juga :  Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan

“Mekanisme pemeriksaan elektronik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ditambahkan, sebelum hadirnya KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022,” ucap Zulikar.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik yang kini semakin diperkuat melalui sinergi antarinstansi penegak hukum.

Menurut Kajati, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif maupun agenda seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Implementasi persidangan elektronik harus mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, mengurangi kompleksitas pemindahan tahanan dari Lapas maupun Rutan ke pengadilan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dalam setiap proses persidangan,” ucap Kajati Sulteng itu.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi persidangan elektronik bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis yang memadai, serta komitmen dan integritas seluruh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas tugas, tanggung jawab, koordinasi, serta standar pelayanan antarinstansi sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan pihak terkait.

Baca Juga :  Rakerda Tahun 2025, Kajati Sumut Berikan Apresiasi kepada Satker Berprestasi

Pada kesempatan tersebut, Kajati Sulteng juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah untuk mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas. Hal itu diwujudkan melalui penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Lapas dan Rutan di wilayah masing-masing.

“Keluruh aparat penegak hukum untuk mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi demi memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” bebernya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya Perjanjian Kerja Sama tersebut.

“Diharapkan sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terpercaya, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah,” tandasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, para pejabat struktural Kejati Sulteng, Perwakilan Pengadilan Tinggi, Pereakilan Kanwil Ditjenpas, Kajari Palu, Kajari Sigi, Kajari Donggala serta Para jajaran Kejaksaan Negeri wilayah Kejati Sulteng. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru