Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Banten Hingga 15 Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Waktu belajar dari rumah diperpanjang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten hingga 15 Juni 2020 bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten. Program belajar dari rumah imbas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banten sebelumnya berlangsung sejak 30 Maret hingga 1 Juni 2020.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten HM Yusuf tertanggal 29 Mei 2020.

“Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai 15 Juni 2020,” tulis surat tersebut dikutip Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Kunjungi Masjid Jami’ Al Baitul Amien Jember

Pada surat juga disebutkan bahwa keputusan ini sebagai kelanjutan dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Belajar Mengajar di Sekolah.

Keputusan juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Selain perpanjangan waktu belajar dari rumah, disebutkan tentang pelaksanaan penilaian akhir tahun untuk kenaikan kelas sesuai kalender akademik.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Penilaian terhadap masing-masing siswa dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan bentuk asesmen jarak jauh lain.

Sementara itu pengawas dan kepada satuan pelaksana pendidikan SMA/SMK/SKh harus melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

Mereka juga harus melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui email upttikpbanten@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja. [ivan]

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB