Kejaksaan RI Paparkan Capaian Penegakan Hukum, Penyelamatan Aset, dan Optimalisasi Keuangan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyampaikan capaian kinerja penegakan hukum, penyelamatan aset negara, serta optimalisasi penerimaan negara dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan RI kepada publik dalam menjalankan mandat penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara, perbaikan tata kelola, dan perlindungan kepentingan masyarakat luas.

Jampidsus menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini telah berkembang dari pendekatan “follow the money” menuju “follow the impact”. Penanganan perkara korupsi tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian negara, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kehidupan masyarakat.

“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2026, Kejaksaan RI telah berhasil menyelesaikan dan mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus sebesar Rp35,005 triliun. Sementara itu, total nilai pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun,” ucap Febrie.

Selain itu, Kejaksaan RI terus memprioritaskan penanganan perkara-perkara strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, sumber daya alam, dan hajat hidup orang banyak. Beberapa perkara besar yang telah ditangani antara lain perkara tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, perkara BTS 4G Kominfo, Duta Palma Group, serta berbagai perkara korupsi strategis lainnya.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Setujui Rehabilitasi Dua Pengguna Narkotika Melalui RJ

Di bidang penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara, Kepala BPA Kuntadi menyampaikan bahwa sejak terbentuk secara efektif pada akhir tahun 2024, BPA telah berhasil memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada tahun 2024, Kuntadi menambahkan, BPA menyumbang PNBP sebesar Rp1,439 triliun, meningkat menjadi Rp19,654 triliun pada tahun 2025, dan hingga 24 Juni 2026 telah mencapai Rp1,797 triliun.

Pada tahun 2026, Kejaksaan menetapkan target PNBP Pemulihan Aset sebesar Rp3,266 triliun. Hingga pertengahan tahun, realisasi PNBP telah mencapai sekitar 55 persen dari target yang ditetapkan.

“Dalam aspek penelusuran aset, BPA berhasil menemukan aset milik terpidana Eddy Tansil berupa aset tidak bergerak dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp82,68 miliar. Sebagian aset tersebut telah diserahkan secara sukarela kepada negara dan disetorkan sebagai PNBP, sementara aset lainnya sedang dipersiapkan untuk proses pelelangan,” terang Kuntadi.

Saat ini BPA juga mengoordinasikan pengelolaan sekitar 27.753 aset tindak pidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai sekitar Rp2,09 triliun mendapatkan pendampingan langsung guna menjaga nilai ekonomisnya sampai proses penyelesaian melalui pelelangan.

Baca Juga :  Bisnis Kian Bangkit dan Beragam, Di sinilah Peran Penting Advokat!

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur itu juga menjelaskan, untuk mendukung tata kelola aset yang profesional, Kejaksaan telah mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 33 provinsi.

“Dalam bidang penyelesaian aset, program BPA Fair telah menghasilkan PNBP sebesar Rp997,3 miliar serta pengembalian kerugian korban sebesar Rp19,12 miliar. Hingga 24 Juni 2026, total pengembalian kerugian korban yang berhasil dipulihkan BPA mencapai Rp20,2 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan RI bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil mencatat total pemulihan uang dan aset negara sebesar Rp379,27 triliun. Selain itu, negara juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang memiliki nilai aset sangat signifikan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu, Badan Pemulihan Aset tengah mempersiapkan penyelenggaraan “Gebyar BPA: Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju” yang akan dilaksanakan pada Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Program ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian aset, meningkatkan penerimaan negara, dan memperluas partisipasi masyarakat dalam mekanisme lelang negara yang transparan dan akuntabel. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru