Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan menerima pengembalian Rp1,1 miliar dari PT. Daya Cipta Dianrancana atau PT. DCD selaku penyedia jasa manajemen konstruksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad, S.H., M.H., menyampaikan pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan di Kejaksaan.

“Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Utara (Parung) dengan nilai kontrak mencapai Rp93,4 miliar. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar,” Kata Denny dalam keterang persnya, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania

Denny menambahkan, kerugian itu terdiri dari Rp1,1 miliar yang berkaitan dengan pengawasan manajemen konstruksi dan Rp8,06 miliar pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

Atas temuan tersebut, PT. DCD telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar kepada penyidik Kejari Kabupaten Bogor.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap pihak yang terlibat dan tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” terang Denny.

Mantan Asdatun Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut dan penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi yang terdiri dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, serta pihak lainnya yang.

Baca Juga :  Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP, Sebut Jadi Pemicu Penguatan Profesionalitas dan HAM

“Ada juga pemeriksaan terhadap 5 orang ahli dari bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, konstruksi, serta pemeriksaan keuangan negara turut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian,” tandasnya.

Penyidik Kejari Kabupaten Bogor juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Parung sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlanjut. (Acym)

Berita Terkait

Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania
Kunjungan BGN ke Korban Kecelakaan di Langkat, Belum Berikan Solusi
MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos
Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
Jalan Panjang Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak yang Jadi Hakim Agung
HUT ke-54 Harian Terbit, Zamzam Siregar: Banyak Media Massa Tumbang karena Tidak Adanya Kerjasama Antar Divisi
Lantik 18 Ketua Pengadilan Tinggi, Begini Tiga Pesan Ketua MA

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:33 WIB

Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kunjungan BGN ke Korban Kecelakaan di Langkat, Belum Berikan Solusi

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan

Berita Terbaru