Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: Jaga Integritas Pribadi dan Marwah Institusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Dr. Sutikno, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, pada Kamis (18/06/26).

Dalam arahannya, Kajati Jabar menyampaikan kepada seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas pribadi dan marwah institusi dengan berpegang pada prinsip “jaga diri, jaga instansi, dan jangan serakah”. Menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat mencederai marwah institusi.

“Terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, keberhasilan tidak hanya diukur dari kelengkapan sarana prasarana maupun pengisian LKE, tetapi dari kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat, yaitu pelayanan yang cepat, adil, bebas dari praktik pemerasan, serta mampu memberikan pemulihan bagi korban,” ucap Sutikno.

Baca Juga :  Sejumlah Catatan Organisasi Profesi terhadap RUU Kesehatan

Mantan Kajati Riau itu juga menekankan pentingnya agar seluruh jajaran menjaga kekompakan, harmonisasi antarbidang, serta mengoptimalkan SDM dan anggaran yang tersedia. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Kejaksaan harus memberikan dampak positif di setiap kabupaten dan kota. Berikan sumbangsih yang bermanfaat untuk masyarakat sehingga mampu memberikan kontribusi yang baik,” tegas Sutikno.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Hercules untuk TNI AU

Kegiatan kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam mempererat koordinasi internal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan bermartabat.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kajati Jabar didampingi oleh Asisten Intelijen Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Agus Setiadi, S.H., M.H., dan Kabag TU Dr. Malemna Sura Anabertha Br. Sembiring, S.H., M.H., serta Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru