Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Samarinda Unit Sungai Pinang Dalam dan Temindung periode tahun 2023 sampai 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda setelah dua alat bukti yang cukup dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pada Rabu (17/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Dr. Haedar melalui Kepala Seksi Pidsus (Kasipidsus) Muchamad Arifianto, mengatakan delapan tersangka tersebut terdiri dari dua pegawai internal bank dan enam pihak luar yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan kredit.
“Dua tersangka merupakan mantri atau petugas pemrakarsa kredit, sementara enam lainnya berperan sebagai calo yang membantu mencarikan nasabah untuk pengajuan kredit,” ujar Arifianto, Rabu (17/6/2026).
Arifoanto menambahkan, kedelapan tersangka masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. WW dan MGF diketahui bertugas sebagai mantri KUR pada unit BRI yang menjadi lokasi terjadinya dugaan penyimpangan.
“Penyidik mengungkap, para tersangka diduga bekerja sama mencari calon debitur dengan menawarkan sejumlah imbalan kepada masyarakat yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit,” ucap Kasipidsus.
Dalam prosesnya, lanjut Arifianto, identitas calon debitur tersebut kemudian dilengkapi dengan berbagai dokumen yang diduga direkayasa, mulai dari perubahan alamat domisili hingga pembuatan surat izin usaha dan dokumentasi usaha yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Nasabah dikondisikan seolah-olah memiliki usaha yang layak menerima KUR, padahal faktanya tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit,” terang Arifianto.
Ia juga menjelaskan, kasus ini terungkap dari penyaluran KUR pada tahun 2024 di Unit Sungai Pinang Dalam. Modus yang digunakan diduga melibatkan pemalsuan data usaha dan penggunaan identitas pihak lain untuk memperoleh fasilitas kredit.
“Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur disebut dikuasai oleh para perantara. Dana pinjaman kemudian digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan tidak sesuai tujuan awal pemberian Kredit Usaha Rakyat,” tandasnya.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan penyaluran KUR yang menyalahi prosedur sebesar Rp897,15 juta, dengan jumlah awal kerugian keuangan negara Rp338 juta. Nilai kerugian keuangan negara ini berpotensi masih bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan.
Sementara untuk BRI Samarinda Unit Temindung, tersangka MGF dan kawan-kawan pengajuan KUR yang menyalahi prosedur total Rp3,07 miliar, dengan jumlah awal kerugian keuangan negara senilai Rp1,14 miliar.
Kejari Samarinda menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut. (Acym)









