Empat Tahun Ditangani Kejati DKJ, Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Kemenkumham Tanpa Kepastian

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah berproses selama empat tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perkembangan lebih language kini mulai menyita perhatian dan menjadi sorotan publik.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pihak Kejaksaan untuk memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bermodus promosi jabatan yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisial GD.

Kasus yang bermula sejak Juni 2022 lalu itu dinilai jalan di tempat dan tidak mengalami perkembangan signifikan menuju tahap penuntutan, meskipun statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan empat tahun lalu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya penghentian perkara secara diam-diam.

“Masalahnya sampai saat ini tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut. Apakah masih dalam proses atau sudah berhenti dengan SP3 sejak kita laporkan kepada Kejati DKI pada Juni tahun 2022,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Ketua YLBH Pijar: Idealnya Prioritas Sekda Pandemi Covid-19 dan Mafia Tanah

Boyamin menambahkan, laporan yang dilayangkan oleh MAKI bukanlah laporan tanpa dasar. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang sangat kuat kepada penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKJ, termasuk di antaranya adalah bukti transaksi transfer uang.

GD diduga meminta imbalan sejumlah uang jika korban ingin mendapatkan promosi jabatan atau mempertahankan posisi semula. Sebaliknya, jika menolak, korban diancam akan dimutasi ke daerah terpencil.

Jika Kejati DKJ tidak segera memberikan kepastian dan menuntaskan perkara ini, MAKI menyatakan siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas. “MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKJ jika tidak segera menuntaskan kasus yang telah dilaporkannya itu,” tegas Boyamin.

Berdasarkan hasil gelar perkara tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI saat itu, oknum pejabat tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi. Modus yang digunakan adalah memaksa sejumlah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19

“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan,” ujar Ashari Syam, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati DKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga penegak hukum seperti Kemenkumham ini mencederai semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Publik kini mendesak pimpinan Kejati DKJ untuk memberikan transparansi dan penjelasan resmi ke hadapan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau konfirmasi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ Dapot Dariarma mengenai alasan lebih lanjut proses penyidikan atau status hukum terbaru dari oknum pejabat Kemenkumham tersebut. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru