Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian pasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan terdakwa mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat degan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (2/6/2026).

Dalam sidang tersebut penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakartan Pusat (Jakpus) menghadirkan empat orang saksi diantaranya Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian Ahmad Soib.

Saksi Ahmad Soib mengatakan bahwa pengadaan paket mesin pendukung industri pada tahun 2023 di Dirjen Industri Farmasi Kimia Farma dan Tekstil (IKFT) tidak pernah ada alias fiktif.

“Apakah paket pekerjaan industri dengan nilai Rp108 miliar pada tahun 2023 pernah ada di Kemenperin?,” tanya penuntut umum, Selasa. “Tidak pernah ada,” tegas saksi Ahmad Soib.

Saksi Ahmad Soib menjelaskan pada tahun 2023 di Direktorat Industir Kimia Hilir Kemenperin nilai pagi selama 1 tahun anggaran hanya Rp10 miliar. “Itu terdiri dari belanja barang dan belanja lainnya,” jelas dia.

Baca Juga :  Berikut Daftar 4 Satker Kejati Bersama 34 Kejari Peraih WBK dan Kompetisi BerAKHLAK Kejaksaan 2025

Ia juga mengungkapkan apabila ada paket pekerjaan yang akan dikerjakan pada Kemenperin dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan penuntut umum pada Kejari Jakpus, mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan dituduh telah melakukan korupsi berupa pemberian kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp122 miliar.

Menurut penuntut umum, Frengky disebut melakukan korupsi bersama dua pihak lain yang belum disidangkan, yakni Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara.
Maria Lastry Gultom menjabat Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT). Sementara Li Putri Nazara adalah Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) sekaligus pemohon kredit atau debitur.

Baca Juga :  Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Adhyaksa, Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT ke-75 PERSAJA

Jaksa menyebut pada 2023 Maria dan Li Putri mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang diduga fiktif. Frengky selaku relation manager diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak memverifikasi dokumen pengajuan kredit secara mendalam.

“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” kata jaksa di persidangan.

Setelah dana cair, Maria diduga mengalihkan uang tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih dikuasainya. Frengky disebut menerima komisi Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut. Kini kredit tersebut dinyatakan macet atau masuk kategori collectibility 5.

Frengky didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru