Pijarjakarta.info – Wujudkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersih dan akuntabel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bogor Tegar Beriman (Perseroda).
Prosesi PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, bersama jajaran manajemen PT BPRS Bogor Tegar Beriman, serta disaksikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Aula Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Rabu (13/5/2026).
Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi antarlembaga. Fokus utamanya adalah penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini, Kejari Kabupaten Bogor hadir memberikan dukungan penuh melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan kelembagaan,” ujar Denny Achmad.
Sinergi ini diharapkan, Imbuh Denny, mampu menciptakan koordinasi yang lebih efektif antara kejaksaan dan perusahaan daerah. Selain itu, langkah ini menjadi instrumen penting dalam mitigasi risiko hukum, memberikan kepastian hukum, serta mendorong penguatan tata kelola perusahaan yang sehat dan berintegritas.
“Kejari Kabupaten Bogor aktif menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum (represif), tetapi juga bertindak sebagai mitra strategis (preventif) bagi pemerintah daerah dan BUMD demi mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik (good corporate governance),”. (Acym)









