Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indah Harini, pada Rabu (15/4/2026).

Terpidana diamankan di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dr. Fajar Seto Nugroho, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengamanan dilakukan setelah terpidana mangkir dari panggilan resmi sebanyak tiga kali.

“Terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, sehingga dilakukan upaya pengamanan,” ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer yang Perlu Diketahui

Fajar menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van recht vervolging).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 3950 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 8 Juli 2024, Mahkamah Agung menyatakan Indah Harini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelas Fajar.

Baca Juga :  Gitaris The Changcuters Diperiksa KPK Terkait Kasus Aa Umbara

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, terpidana kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan mengimbau para buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada para DPO lainnya untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Berita Terbaru