Trio Pengelola Judi Togel Keluaran Singapura Divonis 7 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis 7 bulan pidana penjara kepada tiga (trio) terdakwa pengelola judi Toto Gelap (Togel) keluaran Singapura, yang pada persidangan sebelumnya sempat ditunda satu kali dengan alasan putusan belum siap.

Namun, ada hal yang terlihat diluar kewajaran dalam sidang pembacaan putusan tersebut, sebab dalam persidangan yang di Ketuai majelis hakim Liena, S.H., M.Hum. dengan majelis anggota Hari Supriyanto, S.H., M.H. dan Bunga Meluni Hapsari, S.H., M.H. setelah membuka persidangan, Ketua majelis Liena langsung memanggil ketiga terdakwa pengelola judi yang terdiri dari terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon kedepan meja majelis untuk menandatangani putusan tersebut.

Kemudian Ketua majelis hakim Liena menanyakan berapa usia kepada ketiga terdakwa, tanpa terlebih dahulu membacakan pertimbangan dan amar putusannya yang di register dalam perkara nomor. 42/Pid.B/PN Jkt.Brt.

“Kalian bertiga di hukum 7 bulan penjara ya. Jangan di ulangin lagi, kalau sampai saya lagi yang menyidangkan kalian, akan saya hukum berat” ujar Ketua Majelis Hakim Liena menyampaikan putusannya kepada para terdakwa dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Ali Said atau ruang 6 PN Jakarta Barat, kemudian mengetuk palunya yang menandakan persidangan telah ditutup, pada Selasa (10/3/2026).

Baca Juga :  Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH

Usai sidangan ketiga terdakwa terlihat tersenyum simpul memancarkan rona wajah bahagia, karena hanya akan menjalani hukuman sisa hukuman sebulan penjara lagi. Hal itu dikatakan salah seorang terdakwa ketika ditanya apakah vonis tersebut sudah sesuai dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh para terdakwa. “Kurang sekitar satu bulan lagi,” ujar salah seorang terdakwa seraya berlalu menuju ruangan penampungan tahanan sementara.

Dituntut 10 Bulan Penjara

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) yang terdiri dari Hengki Charles Pangaribuan, Nevertiti Erwinda Emran, Teguh Apriyanto, Romli Mukayatsyah, dan Arief Qudni Nasution dalam surat tuntutannya menyatakan para terdakwa yakni, terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

“Para terdakwa terbukti, turut serta tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” ucap Jaksa dalam surat tuntutannya.

Jaksa menambahkan, sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Handoko, terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan dan terdakwa Tjung Siong alias Melon dengan masing-masing pidana selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tandasnya dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026) lalu. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB