PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta di kasus korupsi suap dan gratifikasi. Majelis tinggi berpendapat Muhammad Arif Nuryanta bersama-sama majelis hakim menerima suap saat mengadili korupsi dari korporasi PT. Wilmar Group dkk.

Kasus ini bermula saat Wilmar Group dkk sebagai korporasi didakwa melakukan korupsi. Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan menunjuk majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif dan Ali Muhtarom.

Belakangan, ada pihak yang mendekati Muhammad Arif Nuryanta meminta agar Wilmar dkk dilepaskan/dibebaskan dengan perantara Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan. Permintaan itu ditanggapi dan tidak gratis. Muhammad Arif Nuryanta meminta sejumlah uang dan diteruskan ke majelis.

Patgulipat itu terungkap dan mereka diadili dalam berkas terpisah. Awalnya, Muhammad Arif Nuryanta dihukum 12 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Muhammad Arif Nuryanta tidak terima dan mengajukan banding.

Baca Juga :  Catatan Hukum 2020

Dalam putusanya majelis hakim Tinggi menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/2/2025).

Baca Juga :  Tidak Yakin, Novel Minta Terdakwa Dibebaskan

Majelis banding yang diketuai Albertina Ho itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap majelis.

Putusan penjara pengganti Uang Pengganti juga naik. Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan penjara pengganti atas Uang Pengganti selama 5 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas majelis hakim. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru