Hadir di Tegah Masyarakat yang Membutuhkan, Kejati dan IAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat (Kabar) Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua IAD Wilayah Jawa Barat beserta anggota melaksanakan kegiatan Bakti Sosial kepada korban Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (28/01/26).

Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyalurkan bantuan berupa beras ukuran 5 kg sebanyak 300 buah, telur sebanyak 100 karton, mie instan sebanyak 300 dus, serta paket makanan dan selimut sebanyak 100 kantong, yang diserahkan langsung kepada masyarakat terdampak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Berikan Hak Suara, Kemdagri Jemput Bola Perekaman KTP-el di Lapas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sri Cahyawijaya menyampaikan, Bakti Sosial Ini merupakan wujud nyata Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan juga turut merasakan dan membantu meringankan beban saudara-saudara yang terdampak musibah.

Baca Juga :  Sikapi Dugaan Ubah Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

“Diharapkan melalui kegiatan ini, kehadiran jajaran Kejaksaan dan IAD dapat memberikan semangat serta dukungan moril bagi masyarakat untuk bangkit dan pulih dari dampak bencana,” ujar Cahya sapaan akrab Kasipenkum Kejati Jabar itu dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (28/1/2026) malam.

Kejati Jabar berkomitmen untuk terus menumbuhkan nilai-nilai kepedulian sosial dan kemanusiaan, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk dalam penanganan dampak bencana alam. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru