Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Berhasil Hentikan Proses Penuntutan Melalui RJ Sebanyak 2.080 Perkara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan RI menyampaikan capaian kinerja tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dalam perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebanyak 2.080 perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (Jampidum) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.

“Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya,” ujar Anang dalam keterang pers capaian kinerja Kejaksaan tahun 2025, di Kejagung, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  Tutup POR Kejaksaan ke-80, Jaksa Agung: Sportivitas Sebagai Fondasi Budaya Kerja

Anang menambahkan, Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025, yaitu:

 Sejak Januari s.d. Desember 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 2.080 perkara:

 Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2025 juga telah dibentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi.

 Selama Januari sampai Desember 2025, terdapat 175.624 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 130.722 Tahap I Perkara, 115.745 Tahap II perkara, 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, 96.690 perkara sudah memperoleh putusan, 99.491 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. 4.074 upaya hukum banding, dan 2.985 upaya hukum kasasi.

Baca Juga :  Menhan Saksikan Penandatanganan Kerja Sama antara Unhan RI dan Kedubes Palestina

“Capaian PNBP bidang tindak pidana umum dengan jumlah realisasi Rp453.798.398.340 (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah),” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru