PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis yang semula 11 tahun menjadi 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam perkara tindak pidana korupsi.

Putusan Pengadilan Tinggi tersebut diyatakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan majelis hakim anggota Hotma Maya Marbun dan Budi Susilo.

“Menyatakan terdakwa menerima dari Saksi Gatot Arif Rahmadi sejumlah Rp.15.700.000.000, dari Saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp 500.000.000 dan terdakwa memerintahkan sejumlah uang dari anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 Dinas Kebudayaan Propinsi DKI sejumlah Rp.4.307.199.844 untuk keperluan uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refresing dan uang,” demikian bunyi putusan PT Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Polsek Kalideres Gulung Pengedar Narkoba di 2 Apartemen Kelapa Gading

Selain hukuman fisik, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 20.507.199.844,00 Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai bahwa sebagai pejabat tinggi, terdakwa tidak melaksanakan fungsi dan tugas sesuai sumpah jabatannya.

Baca Juga :  Tersangka Suap Angin Prayitno Lakukan Gugatan Praperadilan

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai sebagai motor terjadinya tindak pidana yang menyeret terdakwa-terdakwa lainnya.

Hakim memberikan catatan khusus bahwa di tengah keprihatinan atas keuangan negara, Iwan Henry Wardhana justru berfoya-foya dalam menyelewengkan dana pemerintah. Hingga putusan dibacakan, juga belum ada usaha dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Majelis Hakim menguraikan bahwa total uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:

* Penerimaan dari saksi Gatot Arif Rahmadi sejumlah Rp15.700.000.000,00.

* Penerimaan dari saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp 500.000.000,00.

* Penyimpangan anggaran kegiatan operasional Dinas Kebudayaan periode 2022-2024 sebesar Rp 4.307.199.844,00. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru