PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat putusan pidana perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara, yang sebelumnya Ia divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 4 tahun penjara.

Dalam putusan Nomor 255/PID.SUS/255/ PT DKI, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Andini dengan hakim aggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting memperberat vonis tingkat pertama yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun”, ujar ketua majelis hakim Sri Andini pada saat pembacaan putusannya, Selasa (9/12/2025).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendakwakan Nikita dengan dakwaan berlapis yakni UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap saksi pelapor Reza Gladys.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal Dua WNI dan Satu WNA

Pada tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurunganterhadap Nikita atas tindak pidana ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

“Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujar majelis hakim tingkat pertama.

Baca Juga :  KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Namun, berdasarkan keterangan Humas PT DKI, Albertina Ho, majelis tingkat banding memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun karena memenuhi kedua pasal yang didakwakan JPU secara kumulatif.

“Terdakwa Nikita Mirzani tidak hanya terbukti atas dakwaan ITE, namun juga TPPU,” ujar Albertina Ho dalam keterangannya.

Pembacaan putusan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjadi komitmen PT DKI dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru