Tuntutan JPU Tidak Maksimal, Korban Kecewa | 3 Tahun dan Denda Rp0,5 M

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Tuntutan hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap empat terdakwa kasus pencucian uang dan penipuan kasus perumahan syariah fiktif dinilai terlalu rendah. Keempat terdakwa, yakni  Suswanto, Moch. Arianto, Supikatun dan Cepi Burhanuddin hanya dituntut maksimal tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, pada sidang Selasa, 19/5/20 kemarin.

Ahmad Rohimin selaku kuasa hukum para korban, meluapkan kekecewaannya. Ia menilai tuntutan yang dilayangkan JPU sangat ringan. Menurut dia, berdasarkan bukti dalam persidangan, yakni kesaksian dari pihak Bank, mantan audit, mantan admin serta mantan marketing diketahui para terdakwa melakukan penipuan.

Selain itu, keempat terdakwa katanya terbukti dengan jelas telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adanya transaksi ke salah satu pihak keluarga terdakwa.

“Ironisnya pasal TPPU tidak dicantumkan kepada keempat terdakwa, hanya dicantumkan pasal penipuan saja,” ujar Ahmad Rohimin dalam keterangannya, pada Rabu (20/5/2020).

Kuasa hukum korban yang terus mengawal kasus ini meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Sebab, sambung dia, bukan hanya jumlah korban yang mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 41 miliar, para terdakwa katanya juga telah mencemarkan nama baik Muhammadiyah. 

Baca Juga :  Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respon dari Peradi Juniver dan Luhut

“Keadilan harus ditegakan, Saya mempertanyakan pasal TPPU yang dilaporkan pelapor di Polda Metro Jaya kenapa hanya dicantumkan pasal penipuan,” sebut Ahmad Rohimin.

Padahal menurutnya, keempat terdakwa juga sudah menipu sebanyak 3.680 korban dengan kerugian lebih dari Rp41 miliar. “Terdakwa ini juga sudah mencemarkan nama baik Muhammadiyah,” ucapnya.

Sementara itu, korban ASY bersama sejumlah korban lainnya menganggap tuntutan yang diajukan oleh JPU sangat rendah. Padahal laporan yang dilayangkan dalam laporan polisi yang dibuat para korban di Polda Metro Jaya, keempat terdakwa disangkakan telah melakukan TPPU.

“Kami tidak terima dengan tuntutan JPU yang sangat ringan kepada para terdakwa, saya mempertanyakan kemana pasal TPPU yang dilaporkan pada saat di Polda Metro Jaya, Kenapa tidak dicantumkan untuk keempat para terdakwa, padahal bukti sudah sangat jelas,” kata ASY.

Baca Juga :  JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika

Hal senada juga diungkapkan dengan korban NA, dirinya menilai aksi kejahatan yang dilakukan para terdakwa sangat meresahkan, dan ia meminta agar para JPU dapat meninjau ulang tuntutan kepada para terdakwa.

“Pelaku ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat di kemudian hari. Saya mewakili para korban yang lain mempertanyakan sikap JPU yang idealnya dengan teliti membaca dan mempelajari dengan baik terkait kasus ini, JPU itu seharusnya ada bersama korban bukan bersama lawan,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, para korban masih berharap adanya keadilan. NA berharap Pengadilan Negeri Tangerang bersih, adil dan jujur. “Semoga ada perhatian khusus dari pemerintah terkait, agar ada efek jera untuk keempat para terdakwa,” tandasnya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru