Tuntutan JPU Tidak Maksimal, Korban Kecewa | 3 Tahun dan Denda Rp0,5 M

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Tuntutan hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap empat terdakwa kasus pencucian uang dan penipuan kasus perumahan syariah fiktif dinilai terlalu rendah. Keempat terdakwa, yakni  Suswanto, Moch. Arianto, Supikatun dan Cepi Burhanuddin hanya dituntut maksimal tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, pada sidang Selasa, 19/5/20 kemarin.

Ahmad Rohimin selaku kuasa hukum para korban, meluapkan kekecewaannya. Ia menilai tuntutan yang dilayangkan JPU sangat ringan. Menurut dia, berdasarkan bukti dalam persidangan, yakni kesaksian dari pihak Bank, mantan audit, mantan admin serta mantan marketing diketahui para terdakwa melakukan penipuan.

Selain itu, keempat terdakwa katanya terbukti dengan jelas telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adanya transaksi ke salah satu pihak keluarga terdakwa.

“Ironisnya pasal TPPU tidak dicantumkan kepada keempat terdakwa, hanya dicantumkan pasal penipuan saja,” ujar Ahmad Rohimin dalam keterangannya, pada Rabu (20/5/2020).

Kuasa hukum korban yang terus mengawal kasus ini meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Sebab, sambung dia, bukan hanya jumlah korban yang mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 41 miliar, para terdakwa katanya juga telah mencemarkan nama baik Muhammadiyah. 

Baca Juga :  Diluncurkan Resmi Modul Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Advokat

“Keadilan harus ditegakan, Saya mempertanyakan pasal TPPU yang dilaporkan pelapor di Polda Metro Jaya kenapa hanya dicantumkan pasal penipuan,” sebut Ahmad Rohimin.

Padahal menurutnya, keempat terdakwa juga sudah menipu sebanyak 3.680 korban dengan kerugian lebih dari Rp41 miliar. “Terdakwa ini juga sudah mencemarkan nama baik Muhammadiyah,” ucapnya.

Sementara itu, korban ASY bersama sejumlah korban lainnya menganggap tuntutan yang diajukan oleh JPU sangat rendah. Padahal laporan yang dilayangkan dalam laporan polisi yang dibuat para korban di Polda Metro Jaya, keempat terdakwa disangkakan telah melakukan TPPU.

“Kami tidak terima dengan tuntutan JPU yang sangat ringan kepada para terdakwa, saya mempertanyakan kemana pasal TPPU yang dilaporkan pada saat di Polda Metro Jaya, Kenapa tidak dicantumkan untuk keempat para terdakwa, padahal bukti sudah sangat jelas,” kata ASY.

Baca Juga :  Terlibat Tabrak Lari di Nagreg, 3 Oknum TNI Jalani Proses Hukum

Hal senada juga diungkapkan dengan korban NA, dirinya menilai aksi kejahatan yang dilakukan para terdakwa sangat meresahkan, dan ia meminta agar para JPU dapat meninjau ulang tuntutan kepada para terdakwa.

“Pelaku ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat di kemudian hari. Saya mewakili para korban yang lain mempertanyakan sikap JPU yang idealnya dengan teliti membaca dan mempelajari dengan baik terkait kasus ini, JPU itu seharusnya ada bersama korban bukan bersama lawan,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, para korban masih berharap adanya keadilan. NA berharap Pengadilan Negeri Tangerang bersih, adil dan jujur. “Semoga ada perhatian khusus dari pemerintah terkait, agar ada efek jera untuk keempat para terdakwa,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru