Kejati Sulsel dan Pemprov Teken MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana, yang diselenggatakan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan perwujudan dari misi KUHP 2023 yang berupaya melakukan Harmonisasi dan mencapai Spatnung Verhatnis atau Sustainable Justice melalui keseimbangan antara Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan, dan Perdamaian.

Prof. Asep juga menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang lebih humanis di Indonesia harus terwujud, dengan harapan hukum dapat menjadi “tajam ke atas dan humanis ke bawah”.

Dia menekankan pembatasan pidana penjara dapat dibatasi atau dipertimbangkan kembali untuk kasus-kasus tertentu, seperti melibatkan Anak, Umur di atas 75 tahun, First Offender, atau jika pidana penjara justru akan menimbulkan penderitaan lebih besar bagi terdakwa ataupun keluarganya.

Baca Juga :  Presiden Setujui Pemberian Gelar Tanda Kehormatan Kepada 18 Tokoh

“Pidana kerja sosial adalah salah satu sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP yang memungkinkan kita untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi. Pelaksanaannya diatur ketat, di mana harus tidak dikomersialkan, sesuai profil pelaku, dan harus memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat. Hal ini juga memerlukan Pertimbangan Hakim yang komprehensif, termasuk Pengakuan Terdakwa dan Persetujuan Terdakwa,” jelas Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., mengatakan penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah sinergis dan progresif untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Didik Farkhan.

Baca Juga :  Jamdatun Fasilitasi Masyarakat Solo Konsultasi Persoalan Hukum di CFD Surakarta

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Pemprov Sulsel dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh penerapan sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

“Kalau ini diberlakukan akan memberikan dampak luar biasa, mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan. Kita bisa sinergikan tanah atau lahan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Hal ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara, serta keuntungan bagi masyarakat kami,” tandasnya.

Kegiatan ditutup dengan prosesi penandatanganan MoU antara Kajati dan Gubernur Sulsel yang disaksikan Jampidum. Kemudian dilanjutkan oleh Kajari dan bupati atau walikota. Serta penyerahan Cinderamata serta buku berjudul Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru