Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, bersama lima tersangka lainnya. Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU.

“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Mengatasi Tantangan Perlambatan Ekonomi Global

Pelimpahan ke-enam berkas perkara ini mencakup enam enam tersangka, yakni:
1. Marcella Santoso selaku Advokat
2. Ariyanto Bakri selaku Advokat
3. Junaedi Saibih selaku Advokat
4. Muhammad Syafei dari bagian Legal Wilmar Group
5. Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV
6. M. Adhiya Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army

Baca Juga :  IPW Aspresiasi KPK Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA

“Enam berkas perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Anang.

Sementara itu, Juru Ketua Tim Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.

“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” tandas Purwanto. (Acym)

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Iwakum Kecam Arogansi Biro Pers Istana ke Wartawan CNNIndonesia TV
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru