Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, bersama lima tersangka lainnya. Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU.

“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Upaya Penyatuan PERADI, Berikut Harapan Juniver-Luhut

Pelimpahan ke-enam berkas perkara ini mencakup enam enam tersangka, yakni:
1. Marcella Santoso selaku Advokat
2. Ariyanto Bakri selaku Advokat
3. Junaedi Saibih selaku Advokat
4. Muhammad Syafei dari bagian Legal Wilmar Group
5. Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV
6. M. Adhiya Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army

Baca Juga :  Memahami Konsep Dasar Perlindungan Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual

“Enam berkas perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Anang.

Sementara itu, Juru Ketua Tim Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.

“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” tandas Purwanto. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru