Kejati Kaltim kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan BKS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang berinisial A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam (PT KBA), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 sampai 2020 pada Kamis (25/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH, MH menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari fakta fakta yang diperoleh di persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 sampai 2020

Baca Juga :  MK: Kewenangan Polisi Berhentikan Orang untuk Periksa Identitas Konstitusional

“Perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan dengan para terdakwa antara lain Terdakwa Idaman Ginting Suka selaku Diretur Utama Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2016- 2020, Terdakwa Nurhadi Jamaluddin alias Hadi Bin Djamaluddin selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, Terdakwa Syamsul Rizal Bin (alm) H. Selamat Riady selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan M. Noor Herryanto Bin (alm) Santo selaku Direktur utama Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul,” ujar Toni dalam siaran pers tertulisnya yang diterima Redaksi, pada Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Ia melanjutkan, tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam. Selanjutnya terhadap tersangka A pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi Ratusan Pejabat di Lingkungan Korps Adhyaksa

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru