Ancaman Pidana dan Denda untuk Travel yang Nekat Bawa Pemudik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Travel yang nekat membawa penumpang mudik terancam pidana satu tahun penjara atau denda Rp100 juta. Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Lebih lanjut Doni menyebutkan, ancaman pidana ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 mengamanatkan, tiap orang yang melanggar ketentuan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami dapat informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang. Kalau ini ketahuan dan membahayakan masyarakat di kampung, mereka yang melanggar bisa dikenai Pasal 93 UU 6 Tahun 2018, yakni pidana dan denda,” pungkas Doni melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5/2020).

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Resmikan Gerakan 2.000 Startup Jawa Timur

Menurut Doni, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik meski terdapat kebijakan melonggarkan operasional transportasi umum. Larangan itu semata dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona covid-19.

Untuk itu, dia meminta agar warga bersabar dan merayakan lebaran secara virtual untuk menghindari penularan semakin meluas. Ia meyakini jika warga mematuhi larangan tersebut maka kehidupan akan kembali normal.

“Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau sabar dan disiplin kita segera memutus mata rantai penularan dan memulai hidup normal,” jelasnya.

Baca Juga :  OJK Kaji Kelayakan HKI Sebagai Jaminan Kredit ke Bank

Sebagai informasi, pada awal Mei lalu, sejumlah mobil travel terciduk karena kedapatan membawa pemudik keluar dari Jabodetabek. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu menilang mobil dan meminta agar mereka putar balik.

Mobil travel itu rata-rata mengangkut penumpang sebanyak lima orang dengan pelat nomor kebanyakan dari luar Jakarta.

Sejak larangan mudik 24 April 2020, Ditlantas juga telah menangkap berbagai jasa travel gelap yang nekat membawa pemudik. Ada pula tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi praktik travel gelap tersebut selama larangan mudik. [ivan]

Berita Terkait

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen
Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik
Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia
Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional
Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha
Koordinasi Kebijakan Dorong Rupiah Menguat, Bank Mandiri Soroti Rebound IHSG
Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:49 WIB

BRI Branch Office Radio Dalam Dorong Transaksi Cashless dengan Promo Cashback 30 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:47 WIB

Beri Kemudahan Bagi Masyarakat, PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

Menpar Dukung BRI Wellness Experience 2026 Perkuat Ekosistem Wellness Tourism Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Restrukturisasi BUMN Karya untuk Perkuat Infrastruktur Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perbanas: Konsistensi Pemerintah Jadi Penentu Optimisme Investor dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru