Polsek Kembangan Amankan 1 Pengedar dengan Barang Bukti Belasan Kg Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2020 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sehari pasca Polsek Kalideres, giliran Polsek Kembangan, Jakarta Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Niko Purba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba juga menggeledah lokasi penyimpanan barang bukti di kawasan Johar Baru dan Cempaka Putih, keduanya di Jakarta Pusat.

“Dari penggeledahan, petugas menyita dua paket besar dan lima paket sedang narkoba yang diduga jenis sabu,” ungkap Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, Sabtu, 9 Mei 2020. Menurut dia, meskipun wabah penyakit Covid-19 masih berlangsung, Polsek Kembangan tetap bertindak tegas mencegah dan mengatasi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Terlebih lagi, sambungnya, segenap jajaran Polsek di Jakarta Barat sudah mendapat arahan dari Kapolres Kombes Audie S Latuheru untuk mencapai zero narkoba. Tambahan pula Kapolda Metro Jaya sudah mengungkapkan peredaran narkoba sepanjang Maret-April di tengah wabah Covid-19 justru meningkat hingga sekitar 120 persen.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Gulung Pengedar Narkoba di 2 Apartemen Kelapa Gading

“Barang bukti narkoba diduga jenis sabu sudah kami amankan di Mapolsek Kembangan,” ujar Kompol Imam Irawan. Total berat narkoba hasil penggeledahan diperkirakan mencapai belasan kilogram.

Baca Juga :  Mengeluarkan Status Jaksa dari Rumpun ASN Menurut Rasio Legis

Kapolsek Imam menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan untuk membongkar sindikat jaringan di atasnya. “Setelah itu kami akan ungkapkan rinciannya kepada masyarakat,” ujarnya. (Ivan)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru