Pijarjakarta.Info, Jakarta – Kasus tujuh pekerja migran Indonesia asal Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menghadapi masalah hukum di Thailand terus bergulir. Pada hari Kamis, 10 April 2025, tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar menyatakan telah mengambil langkah konkret untuk mencari kejelasan nasib para pekerja tersebut. Setelah menerima surat kuasa dari keluarga, tim hukum mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kerajaan Thailand. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, serta sejumlah menteri terkait.
Dalam surat tersebut, YLBH Pijar memohon perlindungan hukum bagi ketujuh pekerja yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong, menjelaskan bahwa pihaknya meminta KBRI di Thailand dan otoritas terkait di Jakarta untuk segera merespons dan menindaklanjuti kasus ini. “Keluarga di Jakarta sangat cemas karena tidak ada kabar sejak komunikasi terputus. Kami berharap ada kepastian secepatnya mengenai kondisi dan status hukum para pekerja ini,” ujar Madsanih.
Sebelumnya, para pekerja dilaporkan berangkat ke Myanmar pada Januari 2025 untuk bekerja, namun memilih kembali ke Indonesia melalui Thailand. Pada 25-26 Maret 2025, mereka masih dapat berkomunikasi dengan keluarga, menyampaikan bahwa mereka berada di bandara di Thailand dan bersiap pulang. Namun, sebuah pesan singkat dari salah satu pekerja, Rudi, menyebutkan adanya denda Rp500.000 per orang, diduga terkait pelanggaran administrasi keimigrasian seperti visa. Setelah itu, komunikasi terhenti, memicu kekhawatiran keluarga bahwa para pekerja mungkin ditahan atau berurusan dengan otoritas imigrasi Thailand.
Tim kuasa hukum YLBH Pijar kini menanti respons dari KBRI Thailand dan berharap adanya koordinasi cepat dengan pihak berwenang di Thailand untuk memastikan keselamatan dan hak-hak para pekerja terpenuhi. “Kami mendesak agar kasus ini diprioritaskan, mengingat rentannya posisi pekerja migran di luar negeri, terutama dalam hal perlindungan hukum,” tambah Madsanih.
Kasus ini kembali menggarisbawahi perlunya penguatan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. YLBH Pijar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ketujuh pekerja dapat kembali dengan selamat ke keluarga mereka di Indonesia.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan lebih lanjut.