Tokoh Adat Apresiasi Kajati Banten yang Mendukung Kearifan Lokal Masyarakat Adat Baduy Melalui Perda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.com – Sejumlah tokoh adat menyampaikan apresiasi kepada Kajati Banten Dr Siswanto yang peduli terhadap kearifan lokal lewat pernyataanya dengan mendukung agar Pemerintah Kabupaten Lebak membuat Peraturan Daerah (Perda) Hukum Adat di Bady. Hal tersebut dikatakan oleh mantan Ketua Umum Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri, Kamis (2/10/2025).

“Saya apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian Pak Kajati Banten Dr Siswanto yang mau turun langsung ke Baduy luar dan dalam. Beliau hadir di masyarakat adat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat adat yang selalu terbuka berdialog dengan semua pihak, termasuk tokoh adat. Ini adalah bentuk nyata dari semangat jajaran Kejati Banten yang mendukung kearifan lokal masyarakat Baduy agar terjaga dengan usulan agar Pemkab membuat Perda Adat,” kata Mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri, Kamis (2/10/2025)

Jumri berharap Pemda Lebak merespon usulan dan dukungan yang positif dari Kajati Banten Dr Siswanto dalam mengakui keberadaan masyarakat Baduy lewat Perda Adat. Karena, kata Jumri, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan hukum serta mengakui hak-hak masyarakat adat, yang meliputi wilayah adat, sumber daya alam, dan pengembangan budaya yang sudah lama melekat turun temurun.

Baca Juga :  Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania

“lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai lokal dan menyelesaikan konflik sosial. Oleh karena itu, saya meminta agar pemerintah daerah khususnya Kabupaten Lebak aktif melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahap pembentukan kebijakan untuk memastikan aspirasi mereka dapat terakomodasi dengan baik dalam Perda Adat,” ucap Jumri yang juga pernah aktif di isu perburuhan.

Apresiasi juga disampaikan Dewan Penasehat Padepokan Paduluran Sunda Kasepuhan Cisungsang Taufan. Dia memuji dukungan dan kepedulian Kajati Banten Dr Siswanto dalam mendukung hak ulayat masyarakat adat Baduy dengan mengusulkan agar Pemda Lebak membuat Perda Adat. Kata Taufan, ini bagian dari langkah nyata Kejati Banten dengan komitmenya mendukung Perda adat masyarakat Baduy agar disahkan.

“Terimakasih Pak Kajati Banten Dr Siswanto yang telah ikut menyuarakan isu masyarakat adat dengan mendorong agar Perda Adat untuk masyarakat Adat Baduy disahkan. Semoga niat baik kita direstui oleh leluhur,” tutur Taufan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto mengunjungi Baduy Dalam, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Sabtu 20 September 2025. Orang nomor satu di korp Adhyaksa Banten ini kagum adat istiadat baduy yang masih memegang teguh adat dan menjalankan aturan adat dengan baik.

Baca Juga :  MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Kearifan lokal serta adat istiadatnya masih terjaga dengan baik. Bahkan, mereka juga hidup bersinergi dengan alam. Dikatakan Siswanto, untuk mewujudkan perlindungan tersebut pentingnya segera dirumuskaan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum, agar nantinya seluruh wilayah, bisa disertifikatkan.

“Saran saya pemda membuat perda yang mengakui hukum adat Baduy seiring dengan akan berlakunya KUHP baru tahun 2026 mendatang,” kata mantan Kepala Pusat Data dan Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi di Kejaksaan Agung ini.

Dia mengatakan, Perda khsusus adat Baduy cukup penting sebagai turunam dari KUHP baru yang memgakui hujum-hukum adat.

“Jadi sepanjang diatur oleh hukum adat, maka kuhp tidak berlaku baginya. Tapi, harus diperdakan dulu. Jika dunia ini menggunakan ajarannya. Tidak akan ada perang, minim bencana dan alam akan lestari. Mereka, benar-benar menjaga hubungan manusia dengan sesama manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan tuhan,” kata mantan Kajari Jakarta Utara ini, Minggu 21 September 2025.

Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mendukung kelestarian wilayah Masyarakat Adat Baduy. Mantan Aspudsus Kejati DKI ini juga menekankan pentingnya pengamanan dan perlindungan hak-hak tanah ulayat suku baduy untuk terus menjaga budaya leluhur yang berkembang di dalamnya. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung
Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania
Kunjungan BGN ke Korban Kecelakaan di Langkat, Belum Berikan Solusi
MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos
Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
Jalan Panjang Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak yang Jadi Hakim Agung
HUT ke-54 Harian Terbit, Zamzam Siregar: Banyak Media Massa Tumbang karena Tidak Adanya Kerjasama Antar Divisi

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:33 WIB

Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kunjungan BGN ke Korban Kecelakaan di Langkat, Belum Berikan Solusi

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan

Berita Terbaru