PIJAR | JAKARTA – Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta menunjuk Madsanih Manong sebagai Ketua Komite Penyelenggara Kongres Luar Biasa. Putusan ini merupakan terobosan dari penundaan KLB Asprov DKI yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir 2017 lalu.
“Kami telah menerima salinan surat keputusan penunjukan ini yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Asprov PSSI DKI Jakarta Johar Lin Eng,” ungkap Madsanih di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018. Selain dirinya sebagai Ketua Komite Penyelenggara, kata Madsanih, surat itu menunjuk empat anggota komite masing-masing Djoni Hermanto, Umar, Rony, dan Amos Tulus Franky Sirait.

Madsanih menjelaskan, penunjukan ini merupakan hasil rapat koordinasi PSSI Kabupaten/Kota dan klub sepak bola anggota Asprov DKI. “Rapatnya berlangsung pada 14 Januari lalu,” kata Madsanih yang juga berprofesi sebagai advokat.
Selanjutnya Madsanih menegaskan, sebagai ketua komite ia akan segera menjalankan tugas untuk menyelenggarakan KLB. KLB kali ini akan memilih Ketua Asprov PSSI DKI periode 2018-2021 yang definitif setelah tertunda-tunda.
“Pelaksanaan KLB akan berlangsung secara profesional mengikuti statuta PSSI sebagai induk sepak bola nasional maupun FIFA sebagai induk sepak bola dunia,” ungkap CEO kelompok Media Pijar Jakarta ini.
Asprov PSSI Provinsi merupakan lembaga strategis di bidang pengembangan sepak bola nasional. Dalam Kongres Tahunan PSSI yang berakhir pada 13 Januari lalu, sala satu putusannya adalah Asprov PSSI di 34 provinsi pada 2018 harus lebih menggiatkan sepakbola di daerahnya masing-masing. Hal itu tidak lepas dari akan dipilihnya 24 klub terbaik untuk masuk ke Liga 3. Selain itu, permintaan agar Asprov semakin aktif disebut sebagai jalan untuk meretas mimpi besar Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia di 2034.
“Asprov tidak boleh yang ompong. Asprov yang kebencong-bencongan gak usah jadi Asprov. Saya serius ini. Teman kerjanya Asprov itu gubernur, ini teknis yang harus diperhatikan,” ucap Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi.
Khusus Asprov DKI Jakarta, dalam KLB nanti akan dipilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan lima Executive Committee (Exco). Sedangkan pemilihannya dilaksanakan oleh para anggota Asprov yang memiliki suara sah. Sejauh ini terdapat 24 suara sah untuk memilih, terdiri dari 19 klub dan lima asosiasi kota (Askot), kecuali ada tambahan klub yang disahkan oleh PSSI.
Sedangkan untuk menjadi Ketua, Wakil dan anggota Exco, aturannya terdapay dalam pasal 34 ayat 2 statuta PSSI yang mengharuskan paling sedikit satu anggota Komite Eksekutif adalah perempuan. Serta pasal 34 ayat 4 yang berbunyi anggota komite eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 tahun dan harus telah aktif sekurangnya lima tahun dan tidak bersalah dalam tindak pidana serta berdomisili wilayah Indonesia.
Di samping itu, juga terdapat persyaratan tambahan mengenai dokumen administrasi. Di antaranya surat keterangan yang berasal dari anggota Asprov PSSI DKI dan disahkan oleh Askot PSSI DKI, curriculum vitae, foto, fotokopi KTP atau identitas diri (harus KTP DKI), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta formulir pendaftaran pencalonan.
Kita tunggu kiprah Madsanih Manong menyelenggarakan KLB untuk memilih Ketua, Wakil dan lima anggota Exco Asprov DKI Jakarta. Selamat bertugas!!!









