Prof Yanto Ketum IKAHI Terpilih dan Jalan Panjang RUU Jabatan Hakim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) periode 2025–2028 dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-21 yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (15/12/2025).

Selain dikenal luas melalui rekam jejak karier dan akademiknya, Prof. Yanto menonjol karena konsistensinya memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.

Latar belakang akademik yang kuat menjadikannya tidak hanya sebagai Hakim Agung, tetapi juga pemikir hukum yang aktif mengajar dan terlibat dalam berbagai forum ilmiah.

Dalam kapasitasnya sebagai Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Yanto aktif mendorong pembahasan RUU Jabatan Hakim melalui berbagai forum institusional dan publik.

Pada 15 Juli 2025, Mahkamah Agung menggelar diskusi nasional mengenai muatan materi RUU Jabatan Hakim dengan melibatkan seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se-Indonesia. Dalam forum tersebut, Prof. Yanto memaparkan materi utama pokok-pokok RUU Jabatan Hakim.

Baca Juga :  Capaian Kinerja 2025, Kejari Kota Bekasi Selamatkan Keuangan Negara Rp55 Miliar Lebih

Sehari kemudian, Prof. Yanto kembali menegaskan urgensi pembentukan undang-undang tersebut dalam Webinar Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI pada 16 Juli 2025. Ia menyoroti ketidakselarasan pengaturan status hakim yang dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar.

“Status hakim sebagai pejabat negara tidak disertai dengan manajemen kepegawaian yang berbeda, sehingga dalam praktiknya masih diperlakukan seperti aparatur sipil negara,” ujar Prof. Yanto dalam forum tersebut.

Menurutnya, kondisi ini menuntut disahkannya undang-undang yang mengatur jabatan hakim secara utuh, mulai dari rekrutmen, pembinaan karier, hingga perlindungan profesi, demi menjamin independensi kekuasaan kehakiman.

Perjuangan mendorong RUU Jabatan Hakim sejatinya telah berlangsung lama. Draf awal RUU ini sudah ada sejak 2016 dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tidak pernah mencapai tahap pembahasan substantif.

Baca Juga :  Wujudkan Tata Kelola Kelembagaan yang Bersih, Aswas Kejati DKJ Inspeksi Khusus Keuangan di Kejari Jakarta Utara

Momentum baru muncul pada 2025, seiring dengan pengajuan draf terbaru oleh Mahkamah Agung. Urgensi RUU Jabatan Hakim juga ditegaskan dalam kajian Analisis Strategis terhadap Isu Aktual yang disusun Pusat Analisis Keparlemenan, Badan Keahlian DPR RI, berjudul Upaya Penyelesaian Permasalahan di Lembaga Peradilan Melalui RUU Jabatan Hakim.

Dalam kajian edisi Juni 2025 tersebut dinyatakan:

“Pengesahan RUU Jabatan Hakim merupakan kebutuhan mendesak. RUU ini mengatur secara sistematis jabatan hakim sebagai pemutus perkara, dengan pendekatan menyeluruh dari hulu ke hilir.”

Momentum politik kian menguat ketika Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, pada 8 Desember 2025, menetapkan RUU Jabatan Hakim sebagai salah satu Prolegnas Prioritas 2026.

Terpilihnya Prof. Yanto sebagai Ketua Umum PP IKAHI periode 2025–2028 diharapkan semakin memperkuat konsolidasi dan perjuangan institusional mendorong pengesahan RUU Jabatan Hakim. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Senin, 28 September 2026 - 13:33 WIB

Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI

Berita Terbaru