Penerapan Rekonstruksi Ulang dalam Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJA27R-JAKARTA – Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan suatu kasus pidana yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan. Dasar hukum rekonstruksi tertuang di dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol:Skep 1205/IX/2000 tentang Revisi Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Rekonstruksi biasanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan kembali, melengkapi berkas perkara serta pengembangan penyidik. Namun, pelaksanaan  rekonstruksi bukan suatu hal yang wajib dilakukan bagi polisi, karena rekonstruksi dibutuhkan untuk mendapatkan gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan.

Rekonstruksi digunakan untuk mendapat gambaran bagaimana peristiwa itu terjadi, maka menjadi sangat penting dalam pengungkapan sebuah kasus tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  KPPU Hadirkan Kemendag dalam Sidang Perkara Minyak Goreng

Dalam perkara tertentu, jika belum ditemukan suatu fakta yang kuat, maka akan dilakukan rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan apabila memang dianggap perlu dan bertujuan untuk memperjelas penyidikan.

Pelaksanaan rekonstruksi dapat dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang bertujuan untuk memperjelas keterangan tersangka. Namun, dapat juga dilakukan di tempat lain yang telah diubah menjadi seperti TKP.

Hasil dari rekonstruksi dimasukkan dalam alat bukti petunjuk karena digunakan sebagai alat bukti yang lahir dari kandungan alat bukti yang lain dan mempunyai sifat assessor atau tergantung.

Alur dalam melakukan rekonstruksi dapat dilakukan atas inisiatif dari penyidik sendiri maupun permintaan dan pertunjukan dari Jaksa atau hakim agar perkara tindak pidana tersebut lebih jelas. 

Baca Juga :  Mobil Mitsubishi Pejero Terperosok ke Selokan di Pagedangan, Pengemudi Meninggal

Pada saat pelaksanaan rekonstruksi akan diambil sejumlah foto untuk bukti dokumentasi guna menambah keyakinan dari penyidik.

Rekonstruksi membantu proses penyidikan mengungkap tindak pidana yang terjadi. Hasil rekonstruksi pun dianalisis terutama di bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan.

Di dalam konsep hukum pidana, rekonstruksi merupakan sebuah rangkaian proses untuk membangun kembali pengorganisasian dan substansi hukum atas sebuah rentetan kejadian perkara pidana.

Adanya proses rekonstruksi bisa dilihat gambaran utuh dan jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana melalui reka ulang dan sekaligus menguji kebenaran atas keterangan tersangka maupun saksi apakah sesuai dengan BAP sebelumnya.

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru