Pansel Umumkan 719 Peserta Lulus Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Mahkamah Agung dan Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026.

Panitia seleksi Mahkamah Agung mengumumkan nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada Kamis (17/09/2026).

Dalam surat Pengumuman Nomor 12/PANSEL/AD HOC TPK/IX/2026 tanggal 17 September 2026 diketahui sejumlah 719 orang Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026 dinyatakan lulus seleksi administrasi, dengan rincian 305 orang calon dari formasi calon hakim ad hoc tingkat banding dan 414 orang calon dari formasi calon hakim ad hoc tingkat pertama.

Selanjutnya calon hakim ad hoc yang telah dinyatakan lulus tersebut wajib mengikuti tahapan ujian tertulis pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, yang diselenggarakan di 34 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia mulai pukul 08.00-17.00 waktu setempat.

Baca Juga :  BRI Usia 130 Tahun, Konsisten Berdayakan UMKM di Seluruh Indonesia

Peserta yang akan mengikuti ujian tertulis wajib membawa alat tulis sendiri, dan berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan baju warna putih dan celana/bawahan berwarna gelap serta memakai sepatu. Selama mengikuti ujian, peserta tidak diperkenankan mengaktifkan dan mempergunakan alat komunikasi apapun termasuk telepon genggam, dan laptop/komputer tablet.

Sebelumnya berdasarkan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XXIV Tahun 2026, peserta seleksi akan melewati tahapan seleksi berupa seleksi administrasi, ujian tertulis, profile assessment dan wawancara.

Baca Juga :  Presiden Terima Surat Kepercayaan dari Sembilan Dubes Negara Sahabat

Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis diwajibkan menyampaikan laoran harta kekayaan (LHKPN) selambatnya pada saat peserta yang bersangkutan mengikuti tahapan ujian lisan. Para peserta yang dinyatakan lulus sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi nantinya akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai jenjang pendaftarannya pada pengadilan tingkat banding maupun pada pengadilan tingkat pertama.

Mahkamah Agung dan Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026.

Selengkapnya sama-nama peserta yang lulus seleksi administrasi dan detail ketentuan pelaksanaan ujian tertulis dapat dilihat pada laman website MA melalui https://www.mahkamahagung.go.id/media/14955.

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru