Melihat Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah dari Hukum Persaingan Usaha

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Detik.com

Doc: Detik.com

PIJAR-JAKARTA  – Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Setya Budi Arijanta mengungkapkan nilai belanja pemerintah yang hampir Rp1.000 triliun harus dikelola dengan optimal. Sebab masih terdapat proses tender yang mengabaikan prinsip persaingan usaha secara sehat.

“Yang menang (tender) itu-itu saja. Peluang pengusaha lokal sangat kecil. Peluang pengusaha lokal kapan? Ini hampir terjadi seluruh daerah. Kondisi pengadaan belum ideal, tentunya ingin merata bukan (pengusaha) pusat mulu, kapan pengusaha daerah bisa menang sebagai kontraktor, daerah selalu subkon kelima bahkan ketujuh,” ungkap Setya dalam acara “Kepatuhan Dunia Usaha dan BUMN terhadap UU 5/1999”, Kamis (7/7).

Setya mengungkapkan persengkongkolan dalam tender bahkan juga dilakukan perusahaan BUMN. Dia menjelaskan terdapat BUMN yang sengaja mengalah dalam tender agar dimenangkan perusahaan lain. “Sekelas BUMN gugur administrasi karena scan surat penawarannya kebalik. Jadi yang masuk ke kami hanya kertas putih saja,” jelas Setya.

Sementara itu Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, menjelaskan kepatuhan terhadap hukum merupakan awal dari bentuk Good Corporate Governance (GCG) termasuk hukum persaingan usaha. Perusahaan yang melaksanakan bisnis di Indonesia wajib patuh pada hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Merpati Airlines Pailit, Merpati Airlines Ingkar Janji

Terdapat risiko hukum apabila perusahaan melakukan pelanggaran, di antaranya adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk upaya penegakan hukum persaingan usaha, nilai kepercayaan publik yang menurun bahkan hingga berdampak pada kehilangan kepercayaan investor dan kehilangan kepercayaan konsumen.

KPPU telah mengeluarkan PerKPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, yaitu sebagai payung hukum bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk menyusun dan melaksanakan Program Kepatuhan terhadap hukum Persaingan usaha. Melalui upaya ini, KPPU mengedepankan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999.

Ukay menjelaskan aturan tersebut juga mencermati arah perkembangan kebijakan politik hukum yang saat ini mengarah kepada hukum restoratif, yaitu hukum yang mengutamakan upaya-upaya perbaikan dan pencegahan pelanggaran hukum. Program Kepatuhan merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha, disusun dalam dokumen tertulis.

Melalui Program Kepatuhan ini, perusahaan akan memiliki sistem untuk dapat melakukan penilaian secara mandiri terhadap risiko pelanggaran UU No. 5/1999 dan menetapkan langkah mitigasi agar risiko pelanggaran tersebut tidak terjadi.

Manfaat yang dapat dirasakan oleh Pelaku usaha ketika memiliki Program Kepatuhan Persaingan usaha di antaranya adalah untuk menjaga nama baik perusahaan, menjaga etika bisnis dan budaya organisasi untuk mewujudkan GCG, menciptakan prosedur kepatuhan, meningkatkan kepercayaan investor, mitra usaha, maupun konsumen, mendorong pelaku usaha untuk memelihara nilai-nilai Persaingan usaha sehat, serta sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran UU No. 5/1999.

Baca Juga :  Terkait Penetapan Upah Minimum, Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi

Berdasarkan UU 11/2011 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yaitu PP No. 44/2021, Program Kepatuhan ini merupakan salah satu kegiatan yang penting dilaksanakan bagi pelaku usaha.

UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan denda dalam UU No. 5/1999 yang semula adalah bernilai Rp 1 miliar sampai Rp 25 milyar, maka saat ini ketentuan nilai maksimum denda tersebut dihapus. Ketentuan terbaru mengatur bahwa denda terhadap pelanggaran UU NO. 5/1999 adalah bernilai minimal Rp 1 miliar dan maksimal adalah 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan.

Namun demikian, dalam PP No. 44/2021 juga kemudian diatur bahwa salah satu faktor yang meringankan pemberian denda pelanggaran UU No. 5/1999 adalah apabila pelaku usaha menunjukan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip Persaingan usaha sehat. Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah yang dimaksud PP tersebut sebagai aktivitas pelaku usaha untuk menunjukan upaya kepatuhan terhadap UU No, 5/1999.

Berita Terkait

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis
Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:33 WIB

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Berita Terbaru