KPK Ingatkan Pengadaan Gorden Rumdin DPR Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (ist)

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (ist)

PIJAR | JAKARTA – Soal pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) DPR senilai Rp43,5 miliar, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan DPR agar proses pengadaan gorden mengacu pada Perpres Nomor 12/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

Lembaga antirasuah itu menyarankan pengadaan ini dilakukan transparan, karena rentan terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  HUT IMI ke-118 Tahun, Ketum IMI Berikan Santunan Anak Yatim

“KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).

Ali mengatakan, KPK mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden dilakukan secara transparan dan akuntable.

Menurutnya, hal itu bisa mencegah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

Baca Juga :  Eks Jubir Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara,” tuturnya.

Lebih lanjut, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara.

“Masyarakat dapat melaporkannya jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198,” imbuhnya.

Berita Terkait

Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif
Anggota Komisi D, H.Ahmad Ruslan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
Pendiri Univeristas Pertama Di Dunia
SAHABAT USAMAH BIN ZAID
Peran Para Habaib dan Ulama dalam Merebut Kemerdekaan RI
Konsep Islam Dalam Menjaga Kesehatan
5 Keutamaan Sabar yang Disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits
Tafsir AlIklil Fi Ma’ani Al-Tanzil Karya KH.Misbah Mustofa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:03 WIB

Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Anggota Komisi D, H.Ahmad Ruslan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

Sabtu, 14 September 2024 - 17:23 WIB

Pendiri Univeristas Pertama Di Dunia

Kamis, 5 September 2024 - 14:40 WIB

SAHABAT USAMAH BIN ZAID

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:21 WIB

Peran Para Habaib dan Ulama dalam Merebut Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB