Fahira Idris Minta Petugas PPSU Pelaku Penganiayaan Diproses Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Anggota DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang langsung memecat oknum petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga bekerja sebagai petugas PPSU. Langkah tegas dan respon cepat ini perlu diambil sebagai bentuk komitmen bahwa tidak boleh ada budaya kekerasan apalagi fisik di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta serta menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa kekerasan fisik adalah tindak pidana yang bisa diproses hukum.

“Pemecatan terhadap pelaku adalah langkah tepat. Menindaklanjuti kasus ke pihak yang berwajib atau diproses hukum menjadi tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Saya berharap tindakan penganiayaan ini diproses hukum hingga ke pengadilan dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal. Di sisi lain hak-hak korban untuk dilindungi, diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum harus dipenuhi,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (10/8/2022).

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut Fahira, tidak boleh ada pemakluman atas segala bentuk kekerasan terlebih yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Salah satu strategi agar tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun bahkan dihentikan adalah pelaku dibawa ke meja hijau untuk diadili dan mendapat hukuman setimpal. Sekali aja ada pemakluman terhadap tindakan kekerasan, bagi selama itu juga tindakan kekerasan akan terus berulang.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

“Kekerasan terlebih terhadap perempuan, apalagi di antara pelaku dan korban terdapat relasi akan menjadi seperti “lingkaran setan” yang terus berulang jika ada pemakluman atau pemaafan. Lingkaran setan ini harus diputus atau dipotong salah satunya caranya dibawa ke proses hukum agar pelakunya diadili dan mendapat hukuman setimpal,” pungkas aktivis perempuan ini.

Sebagai informasi, sebuah video viral memperlihatkan seorang petugas PPSU menganiaya perempuan di Mampang Jakarta Selatan. Dalam video itu terlihat pria berseragam oranye milik Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menendang dan menabrak perempuan itu dengan motor. [ary]

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru