Fahira Idris Minta Petugas PPSU Pelaku Penganiayaan Diproses Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Anggota DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang langsung memecat oknum petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga bekerja sebagai petugas PPSU. Langkah tegas dan respon cepat ini perlu diambil sebagai bentuk komitmen bahwa tidak boleh ada budaya kekerasan apalagi fisik di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta serta menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa kekerasan fisik adalah tindak pidana yang bisa diproses hukum.

“Pemecatan terhadap pelaku adalah langkah tepat. Menindaklanjuti kasus ke pihak yang berwajib atau diproses hukum menjadi tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Saya berharap tindakan penganiayaan ini diproses hukum hingga ke pengadilan dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal. Di sisi lain hak-hak korban untuk dilindungi, diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum harus dipenuhi,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (10/8/2022).

Baca Juga :  Kepolisian akan Tindak Tegas Pelaku Penjemput Paksa Jenazah Covid-19

Menurut Fahira, tidak boleh ada pemakluman atas segala bentuk kekerasan terlebih yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Salah satu strategi agar tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun bahkan dihentikan adalah pelaku dibawa ke meja hijau untuk diadili dan mendapat hukuman setimpal. Sekali aja ada pemakluman terhadap tindakan kekerasan, bagi selama itu juga tindakan kekerasan akan terus berulang.

Baca Juga :  Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

“Kekerasan terlebih terhadap perempuan, apalagi di antara pelaku dan korban terdapat relasi akan menjadi seperti “lingkaran setan” yang terus berulang jika ada pemakluman atau pemaafan. Lingkaran setan ini harus diputus atau dipotong salah satunya caranya dibawa ke proses hukum agar pelakunya diadili dan mendapat hukuman setimpal,” pungkas aktivis perempuan ini.

Sebagai informasi, sebuah video viral memperlihatkan seorang petugas PPSU menganiaya perempuan di Mampang Jakarta Selatan. Dalam video itu terlihat pria berseragam oranye milik Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menendang dan menabrak perempuan itu dengan motor. [ary]

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP
Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP
Kejari Jakarta Utara Setujui Rehabilitasi Dua Pengguna Narkotika Melalui RJ
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:06 WIB

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:05 WIB

Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:04 WIB

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP

Berita Terbaru