Fahira Idris Minta Petugas PPSU Pelaku Penganiayaan Diproses Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Anggota DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang langsung memecat oknum petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga bekerja sebagai petugas PPSU. Langkah tegas dan respon cepat ini perlu diambil sebagai bentuk komitmen bahwa tidak boleh ada budaya kekerasan apalagi fisik di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta serta menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa kekerasan fisik adalah tindak pidana yang bisa diproses hukum.

“Pemecatan terhadap pelaku adalah langkah tepat. Menindaklanjuti kasus ke pihak yang berwajib atau diproses hukum menjadi tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Saya berharap tindakan penganiayaan ini diproses hukum hingga ke pengadilan dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal. Di sisi lain hak-hak korban untuk dilindungi, diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum harus dipenuhi,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (10/8/2022).

Baca Juga :  Melihat Fungsi Legal Due Diligence

Menurut Fahira, tidak boleh ada pemakluman atas segala bentuk kekerasan terlebih yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Salah satu strategi agar tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun bahkan dihentikan adalah pelaku dibawa ke meja hijau untuk diadili dan mendapat hukuman setimpal. Sekali aja ada pemakluman terhadap tindakan kekerasan, bagi selama itu juga tindakan kekerasan akan terus berulang.

Baca Juga :  Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Gelar 4 Kegiatan

“Kekerasan terlebih terhadap perempuan, apalagi di antara pelaku dan korban terdapat relasi akan menjadi seperti “lingkaran setan” yang terus berulang jika ada pemakluman atau pemaafan. Lingkaran setan ini harus diputus atau dipotong salah satunya caranya dibawa ke proses hukum agar pelakunya diadili dan mendapat hukuman setimpal,” pungkas aktivis perempuan ini.

Sebagai informasi, sebuah video viral memperlihatkan seorang petugas PPSU menganiaya perempuan di Mampang Jakarta Selatan. Dalam video itu terlihat pria berseragam oranye milik Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menendang dan menabrak perempuan itu dengan motor. [ary]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru