Dampak Corono, 360 Karyawan Grab Kena PHK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2020 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Grab memutuskan hubungan kerja (PHK) 360 karyawannya. Perusahaan, kata CEO dan Co Founder Grab Anthony Tan menyiapkan sejumlah bantuan untuk korban PHK, termasuk laptop kerja.

“Anda dapat memilih untuk tetap memiliki laptop Anda untuk membantu dalam mencari petualangan berikutnya,” ujar Tan mengutip CNN Indonesia, Rabu (17/6/2020).

Lebih lanjut Tan menyampaikan, Grab akan memberikan dukungan finansial, profesional, medis, dan emosional bagi karyawan terdampak selama masa transisi tersebut. Pembayaran pesangon berupa gaji misalnya yang diberikan sebesar gaji setengah bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja.

Kemudian, pembayaran tambahan yang telah ditingkatkan setara dengan 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon.

“Sebagai bantuan tambahan selama krisis covid-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020,” tuturnya.

Kemudian, waiver of annual cliffs untuk memberikan ekuitas dengan tujuan agar lebih banyak karyawan yang pergi sebagai pemegang saham.

Baca Juga :  Proyek Pipa Gas Kalimantan-Jawa Bakrie Mangkrak

Menurut Tan, pertanggungan asuransi kesehatan juga akan diberikan hingga akhir tahun atau pemberian dana tunai yang setara, sehingga karyawan terdampak bisa mendapatkan ketenangan pikiran dalam melalui masa yang tidak pasti ini.

Bagi karyawan terdampak perempuan yang sedang hamil dapat mengkonversi cuti tahunan yang belum digunakan menjadi uang. Sementara, mereka yang belum menggunakan cuti tahunan dapat mengkonversi cuti dengan uang atau kredit GrabFlex yang belum digunakan.

Grab juga memberikan dukungan transisi karir dan pengembangan bagi karyawan terdampak dalam bentuk dukungan penempatan kerja dari tim Talent Acquisition Grab dan pembuatan Talent Directory yang memungkinkan pada calon perekrut dan perusahaan untuk menghubungi karyawan terdampak.

Sebagai dukungan emosional, karyawan terdampak dapat terus mengakses Grabber Assistance Program selama tiga bulan sejak tanggal terakhir bekerja.

Baca Juga :  Multiple Voting Shares Menarik Minat Perusahaan “New Economy” IPO di Indonesia

Keputusan perusahaan melakukan PHK disebabkan oleh tekanan bisnis akibat pandemi virus corona. Tan mengaku dirinya dengan berat hati harus mengambil keputusan tersebut setelah mencoba segala kemungkinan untuk menghindari PHK.

Kata dia, ada beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, dampak nyata pandemi covid-19 terhadap bisnis Grab. Di saat yang sama, lanjut dia, terlihat jelas pandemi ini kemungkinan mengakibatkan resesi berkepanjangan.

Kedua, selama beberapa bulan terakhir, ia melanjutkan manajemen telah meninjau semua komponen biaya, termasuk mengurangi pengeluaran, dan menerapkan pemotongan gaji untuk manajemen senior.

Sebagai informasi, keputusan PHK ini disampaikan kepada karyawan terdampak langsung melalui surat elektronik (email) pada pukul 12.00 WIB, Selasa (16/6/2020) setelah sebelumnya disampaikan kepada seluruh karyawan melalui townhall virtual. [febri]

Berita Terkait

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis
Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:33 WIB

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB