CIC Minta Presiden Prabowo Segera Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) meminta Presiden Prabowo segera mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena tanggung jawab atas kasus korupsi besar yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dinilai gagal meminpin di lembaga Korp Adhiyaksa sangat melekat pada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

CIC menilai, perkara yang tengah diusut dengan menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini berkaitan erat dengan sejumlah kasus yang terjadi selama masa kepemimpinan ST Burhanuddin, ini merupakan bukti kegagalan seorang pemimpin serta merusak citra Korp Adhiyaksa.

Chairman CIC R. Bambang SS menegaskan, dalam kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansya, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya, sebelum Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung. ​

“Langkah pencopotan ST Burhanuddin yang telah memimpin Korps Adhyaksa selama kurun waktu hampir tujuh tahun tersebut, akan membuka peluang bagi Presiden Prabowo untuk mengangkat pejabat baru,hal ini agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat,” tegas R. Bambang SS, Kamis (23/7/2026) kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga :  Tolak Provokasi Demo! Bersatu Dukung Langkah Pemerintah Wujudkan Kebijakan Pro-Buruh

Menurut R. Bambang SS, selain itu kehadiran Jaksa Agung yang baru nantinya dinilai dapat mengusut tuntas keterkaitan Burhanuddin, terutama mengenai apakah ada unsur pembiaran terhadap tindakan Febrie, yang sekaligus mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal kelembagaan. Karena masih banyak calon untuk menduduki sebagai pemimpin di Korp Adhiyaksa.

“Pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah tepat karena sudah 7 tahun memimpin dan akan menjadi tolok ukur paling mendasar penuntasan mega korupsi ini secara utuh dan mengembalikan kepercayaan publik. Sebab, perbuatan mantan Jampidsus Febrie Ardiansya sudah merusak tatanan hukum serta merusak nama besar Korp Adhiyaksa,” kata pegiat anti korupsi itu.

Apalagi sikap ST Burhanuddin sejak pertama polemik kasus ini sama sekali tidak menunjukkan jiwa adhyaksa.

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra Kunjungi Polda Metro Jaya, Tinjau Kondisi Tahanan Demo

CIC juga menyoroti keputusan menyerahkan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung.Langkah tersebut memunculkan kecurigaan publik terhadap independensi proses hukum dan dikhawatirkan membatasi pengembangan perkara.

“Persoalan distrust masyarakat terhadap Presiden Prabowo bisa bersikap tegas untuk melaksanakan pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dimana Presiden Prabowo selalu menggaungkan pemberantasan korupsi, untuk itu masyarakat meminta bukti. Hingga penyidikan secara independen, transparan oleh Kejaksaan.

Untuk itu, CIC mendesak Presiden Prabowo mengambil langkah tegas guna memastikan proses penyidikan berlangsung transparan, independen, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara mega korupsi TPPU yang melibatkan Febrie Ardiansyah.

“Saya yakin ketika mantan Jampidsus di tahan akan terbongkar siapa saja yang terlibat. Masyarakat akan menunggu langkah tegas Presiden Prabowo mencopot Jaksa Agung,bernyalikah Presiden Prabowo,” tandasnya, (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru