Buronan Hendra Subrata Tiba di Indonesia Malam Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juni 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata dipastikan Kejaksaan Agung akan tiba di Indonesia Sabtu (26/5/2021) malam ini setelah izin pemulangan direstui pemerintah Singapura.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Kehumasan, Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Isnaeni.

Konferensi juga akan disampaikan secara daring lewat akun media sosial YouTube dan Instagram, Kejagung.

Baca Juga :  Diluncurkan Resmi Modul Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Advokat

Rencana pemulangan Hendra sebelumnya disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6/2021). Upaya pemulangan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan dalam putusan pengadilan.

Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Nama terakhir adalah pengusaha properti, yang karena ulah Hendra, mengalami cacat permanen pada Maret 2008.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru