PIJAR | JAKARTA – Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata dipastikan Kejaksaan Agung akan tiba di Indonesia Sabtu (26/5/2021) malam ini setelah izin pemulangan direstui pemerintah Singapura.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Kehumasan, Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Isnaeni.
Konferensi juga akan disampaikan secara daring lewat akun media sosial YouTube dan Instagram, Kejagung.
Rencana pemulangan Hendra sebelumnya disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6/2021). Upaya pemulangan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan dalam putusan pengadilan.
Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun.
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Nama terakhir adalah pengusaha properti, yang karena ulah Hendra, mengalami cacat permanen pada Maret 2008.