Buronan Hendra Subrata Tiba di Indonesia Malam Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juni 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Buronan terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata dipastikan Kejaksaan Agung akan tiba di Indonesia Sabtu (26/5/2021) malam ini setelah izin pemulangan direstui pemerintah Singapura.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Kehumasan, Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Isnaeni.

Konferensi juga akan disampaikan secara daring lewat akun media sosial YouTube dan Instagram, Kejagung.

Baca Juga :  Ahli Hukum Ingatkan 3 Bahaya OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan

Rencana pemulangan Hendra sebelumnya disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6/2021). Upaya pemulangan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan dalam putusan pengadilan.

Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga :  Anak di Luar Kawin, Bagaimana Status Hukumnya?

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Nama terakhir adalah pengusaha properti, yang karena ulah Hendra, mengalami cacat permanen pada Maret 2008.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru