Ancaman Pidana dan Denda untuk Travel yang Nekat Bawa Pemudik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Travel yang nekat membawa penumpang mudik terancam pidana satu tahun penjara atau denda Rp100 juta. Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Lebih lanjut Doni menyebutkan, ancaman pidana ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 mengamanatkan, tiap orang yang melanggar ketentuan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami dapat informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang. Kalau ini ketahuan dan membahayakan masyarakat di kampung, mereka yang melanggar bisa dikenai Pasal 93 UU 6 Tahun 2018, yakni pidana dan denda,” pungkas Doni melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5/2020).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir

Menurut Doni, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik meski terdapat kebijakan melonggarkan operasional transportasi umum. Larangan itu semata dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona covid-19.

Untuk itu, dia meminta agar warga bersabar dan merayakan lebaran secara virtual untuk menghindari penularan semakin meluas. Ia meyakini jika warga mematuhi larangan tersebut maka kehidupan akan kembali normal.

“Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau sabar dan disiplin kita segera memutus mata rantai penularan dan memulai hidup normal,” jelasnya.

Baca Juga :  Terkait Penetapan Upah Minimum, Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi

Sebagai informasi, pada awal Mei lalu, sejumlah mobil travel terciduk karena kedapatan membawa pemudik keluar dari Jabodetabek. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu menilang mobil dan meminta agar mereka putar balik.

Mobil travel itu rata-rata mengangkut penumpang sebanyak lima orang dengan pelat nomor kebanyakan dari luar Jakarta.

Sejak larangan mudik 24 April 2020, Ditlantas juga telah menangkap berbagai jasa travel gelap yang nekat membawa pemudik. Ada pula tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi praktik travel gelap tersebut selama larangan mudik. [ivan]

Berita Terkait

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Berita Terbaru