Alhamdulillah, THR PNS akan Cair Besok

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri akan dibayar pemerintah besok, Jumat (15/5/2020). Total THR yang akan dicairkan sebesar Rp29,38 triliun.

Pemerintah, disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengalokasikan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp13,89 triliun.

“Eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15,” ujar Menkeu, belum lama ini.

Sebagai informasi, tahun ini, pemerintah hanya memberikan THR kepada pejabat eselon 3 ke bawah. Itu berarti, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kepala daerah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2020 ini.

Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona (covid-19).

Bendahara negara juga telah menerbitkan aturan teknis pencairan THR. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga :  Sembako Tahap Ketiga Mulai Disalurkan Jokowi ke Warga Jabodetabek

Dalam aturan itu, Menkeu mengatur tata cara pengajuan hingga pencairan THR PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini. Syarat ini meliputi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dijelaskan jika SPM terdiri dari SPM THR gaji untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, SPM THR Lembaga NonStruktural (LNS) untuk pembayaran THR penghasilan pegawai Non-PNS di LNS dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta SPM THR PNS pegawai lainnya.

“Pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung THR kepada KPPN,” jelas Menkeu dalam aturan tersebut.

Aturan teknis itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencairan THR. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga :  Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Mei tersebut, besaran THR pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah paling besar Rp5,352 juta.

Secara rinci, berikut 13 golongan abdi negara penerima THR:

  1. PNS.
  2. Prajurit TNI.
  3. Anggota Polri.
  4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
  13. Calon PNS. [ivan]

Berita Terkait

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis
Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:33 WIB

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Berita Terbaru