Kuasa Hukum Penggugat Apresiasi Putusan Hakim Soal Gugatan Sengketa Tanah Dikabulkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Banten mengabulkan gugatan perdata No : 95/ Pdt.G/2023/PN Tng, pada Senin tanggal 29 April 2024 terkait 4 bidang objek sengketa tanah seluas 804 meter persegi yang diajukan Herman Darman selaku penggugat melawan tergugat Irvan Muliana Nugraha.

Objek sengketa tanah yang terletak di Jalan Delima Mas RT002/005 No.25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebelumnya tergugat mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Reza Muhamad Irfan mengungkapkan apresiasi atas kinerja hakim yang bekerja mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan alat bukti dan fakta yg ada dalam persidangan.

Baca Juga :  Sempat Kabur Saat OTT, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa TTF kepada KPK

“Kami selaku tim kuasa hukum penggugat tentunya sangat mengapresiasi putusan hakim pada Senin (29/4). Bagi kami hakim sudah memberikan putusan yang adil dan tepat” ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Selanjutnya berdasarkan putusan PN Tangerang tersebut, Reza juga menyatakan siap, apabila pihak tergugat akan mengajukan upaya banding.

“Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak, karena untuk pihak tidak puas atas keputusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dengan jangka waktu 14 hari setelah putusan,” katanya.

Baca Juga :  Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara

Reza menyebutkan jika mereka ingin melakukan banding tentunya harus dihargai. Sebab itu merupakan hak dari tergugat.

“Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak,” jelasnya.

“‘Jika tergugat mengajukan upaya hukum banding dan menyerahkan memori banding, nantinya kita akan mempersiapkan kontra memori banding untuk membantah memori banding dari pembanding tersebut,” lanjut Reza.

Diketahui dalam perkara sengketa tanah dari tiga yang turut tergugat, dua diantaranya dari pihak Kelurahan Pondok Cabe Udik dan kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

Penulis : Mawan

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru