Fahira Idris: Revisi UU Kelautan Harus Memastikan Bakamla Memiliki Fungsi Optimal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Kerja dengan Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) terkait inventarisasi materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Dalam rapat yang dihadiri langsung Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia ini, dibahas urgensi revisi UU Kelautan terutama dalam kaitannya untuk mengoptimalkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang dirancang sebagai Indonesia Coast Guard.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, selain menata kembali tata kelola keamanan laut di Indonesia, revisi UU Kelautan juga bertujuan untuk penguatan Bakamla yang akan diproyeksikan sebagai Indonesia Coast Guard. Revisi UU Kelautan ini juga diarahkan memaksimalkan mungkin untuk mengakhiri praktik Illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing baik oleh kapal asing maupun praktik IUU Fishing yang terjadi di dalam negeri.

“Tentunya tujuan utama revisi RUU ini adalah untuk menata kembali tata kelola keamanan laut kita yang harus kita akui masih tumpang tindih. Salah satu cara agar tata kelola laut kita optimal melindungi keamanan dan kekayaan laut adalah dengan menguatkan Bakamla. Salah satu capaian yang ingin kita raih jika tata kelola keamanan laut sudah baik dan efektif adalah pelanggaran terbesar di laut kita yaitu praktik IUU Fishing yang mengakibatkan kerugian besar bagi bangsa ini, bisa kita akhiri,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (24/5/2023).

Baca Juga :  Mural Muatan Kritik Tidak Dapat Dipidana

Menurut Fahira, sudah saatnya kedudukan Bakamla dikokohkan sebagai Indonesia Coast Guard dan juga sebagai alat negara. Sudah waktunya, Bakamla bukan sekedar melakukan patroli tetapi melakukan operasi agar bisa melakukan penegakkan hukum.

Revisi Undang-Undang Kelautan juga harus memastikan, Bakamla juga memiliki fungsi yang optimal dalam operasi keamanan laut hingga penguatan fungsi kerjasama keamanan laut baik di dalam maupun luar negeri. Agar kedudukan, tugas pokok dan fungsi Bakamla efektif maka kewenangannya juga harus dikuatkan terutama terkait aspek penyelidikan, penyidikan dan sebagai koordinator Operasi Keamanan Laut.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Dengan semua penguatan ini, lanjut Fahira Idris, salah satu konsekuensinya adalah Bakamla menjadi alat negara yang terdepan dalam mengakhiri IUU Fishing, baik oleh kapal asing maupun praktik IUU Fishing yang terjadi di dalam negeri.

“Ini penting, karena kita tahu bersama, kasus IUU Fishing menempati peringkat tertinggi dalam pelanggaran keamanan laut di Indonesia. Bahkan, dari berbagai kasus yang terjadi selama ini, IUU Fishing ini ternyata bukan hanya kejahatan pencurian ikan, tetapi ada kejahatan kejahatan lainnya yang terkait seperti perbudakan, perdagangan satwa langka, penyelundupan barang dan obat-obatan terlarang. Semua praktik kejahatan ini sangat merugikan ekonomi nasional kita,” pungkas Fahira Idris. [ary]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru