Lima Tersangka Pemerkosa di Brebes di Bawah Umur, Fahira Idris: Pakai UU SPPA

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Januari 2023 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA – Setelah diamankan pihak kepolisian, para pemerkosa anak berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena lima dari enam tersangka masih di bawah umur (berkisar usia 15 hingga 17), maka proses peradilan pidana kelimanya menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, dalam UU SPPA, pengaturan sanksi bagi anak terduga pelaku tindak pidana berdasarkan perbedaan umur. Anak terduga pelaku tindak pidana yang masih berumur kurang dari 12 tahun hanya dikenai tindakan.

Sedangkan anak terduga pelaku tindak pidana yang telah mencapai umur 12 tahun sampai dengan 18 tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.

Baca Juga :  NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

“Kasus ini memang membuat hati kita sebagai orang tua hancur. Karena baik korban maupun para pelakunya masih di bawah umur. Namun, hukum harus tetap ditegakkan dan korban beserta keluarganya harus mendapat keadilan. Proses peradilan, kelima tersangka yang masih di bawah umur menggunakan UU SPPA dan karena usianya sudah di atas 12 tahun maka dapat dijatuhi tindakan dan pidana,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (19/1/2023).

Menurut Fahira Idris, UU SPPA sudah mengatur secara komprehensif proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Itulah kenapa, perkara anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana anak yang berada di lingkungan peradilan umum.

Baca Juga :  Tanggapan Peradi SAI 6 Poin, Mengenai Usulan Munas Bersama

Selain itu, semua rangkaian proses peradilan mulai dari ditangkap, ditahan, dan diadili, pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak.

“Dari kasus ini, kita semua punya pekerjaan besar yaitu bagaimana mencegah sekuat mungkin anak-anak kita menjadi pelaku tindakan pidana terlebih kekerasan seksual. Semua upaya dan sumberdaya harus kita gerakkan. Akar persoalan harus dipecahkan agar tidak ada anak-anak lain yang menjadi pelaku kekerasan seksual maupun yang menjadi korban kekerasan seksual. Karena bagaimanapun juga, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup umat manusia dan keberlangsungan masa depan sebuah bangsa dan negara. Kita orang dewasa wajib melindungi mereka,” pungkas Senator Jakarta ini. [ary]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru