Bisnis Kian Bangkit dan Beragam, Di sinilah Peran Penting Advokat!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Kurang lebih 2 tahun yang lalu, saat dunia dilanda wabah Covid-19, hampir seluruh sektor bisnis lumpuh tak bergerak. Bahkan, beberapa perusahaan harus melakukan PHK terhadap karyawannya. Namun di tahun ini, selaras dengan tema hari kemerdekaan kita yaitu ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’, perekonomian di Indonesia mulai tumbuh kembali dan siap menyambut masa depan yang lebih cerah.

Dengan beragam bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan start-up yang mulai berkembang, tentu mereka membutuhkan perlindungan hukum dalam menjalani aktivitas usahanya. Karena disamping sukses dalam berbisnis, ada soal hukum yang juga harus diperhatikan. Seperti mengantisipasi terjadinya wanprestasi di masa depan, adanya perselisihan terhadap kasus utang-piutang, dan permasalahan bisnis lainnya. Oleh karena itu, seorang pebisnis juga harus memiliki partner yang baik dalam melakukan konsultasi hukum.

Di tengah gempuran era digitalisasi saat ini misalnya, transaksi bisnis dapat dilakukan tidak harus secara tatap muka. Maka profesi konsultan hukum atau advokat bisa menjadi profesi yang menjanjikan apabila mereka dapat melihat peluang terhadap dinamika model bisnis yang terus berkembang pesat. Seperti, bagaimana akibat dan solusi hukumnya, serta penyelesaian sengketa jika suatu saat terjadi perselisihan antar pihak.

Baca Juga :  Respons Pembentuk UU atas Kritik Masyarakat terhadap KUHP Baru

Semakin berkembangnya ragam model bisnis, maka potensi terjadinya masalah hukum atau sengketa bisnis juga akan terus meningkat. Sehingga dapat diprediksi jumlah gugatan yang diajukan di pengadilan akan terus bertambah. Untuk menghindari proses panjang penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka pemerintah akhirnya mengeluarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Contoh kasusnya adalah salah seorang mahasiswi menggugat ke pengadilan dengan cara gugatan sederhana atau small claim court, karena merasa dikecewakan atas pelayanan salah satu salon kecantikan yang keliru memberikan warna pada rambutnya. Akhirnya, dia memenangkan gugatan tersebut hingga uangnya dikembalikan.

Dari peristiwa tersebut, gugatan sederhana terbukti menjadi salah satu jalan dalam menyelesaikan sengketa dengan nilai gugatan materil maksimal Rp 500 juta secara lebih sederhana, cepat, dan tidak memakan biaya yang mahal. Kemudian, pihak yang dirugikan pun memperoleh kompensasi atau ganti rugi.

Baca Juga :  5 Tambang Data Penting untuk Riset Hukum Berkelas

Sebagai advokat dan calon advokat yang akan memenangkan perkara kliennya, Anda harus menguasai bagaimana prosedur pengajuan gugatan hingga alur persidangan dalam gugatan sederhana ini. Tak perlu risau, karena materi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dapat Anda pelajari melalui kelas Pendidikan Hukum Berkelanjutan DPN PERADI & Hukumonline yaitu “Praktik Gugatan Sederhana (Small Claim Court)”. 

Pendidikan Hukum Berkelanjutan DPN PERADI yang bekerjasama dengan Hukumonline merupakan pendidikan lanjutan yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesi para advokat baik dari segi teori dan praktik.

Materi ini disampaikan oleh V. Harlen Sinaga, S.H., M.H. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Wasekjen DPN PERADI) yang dapat Anda akses dengan klik tautan di sini.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru